jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Hariyadi B Sukamdani menuding Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah melanggar aturan Pemerintah Pusat.
Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) nomor 79 tahun 2015 tentang pengupahan.
BACA JUGA: Anies Merevisi Pergub dan Naikkan UMP DKI, APINDO Bereaksi, Simak
Dia pun menyindir bahwa Anies seharusnya tidak boleh melanggar aturan apalagi bila ingin menjadi calon presiden (Capres).
Hariyadi pun memastikan bahwa kesewenang-wenangan ini tidak akan dilupakan kalangan pengusaha.
BACA JUGA: Perihal Muktamar NU, Anies Baswedan, dan Masa Depan
“Ini melanggar loh. Dan dia sebagai gubernur yang seharusnya paham sekali masalah ini melanggar, jadi catatan sendiri apalagi kalau mau nyapres,” ucap Hariyadi dalam konferensi pers, Senin (20/12).
Hariyadi bilang, bila mau mengubah formula UMP 2022 Anies seharusnya langsung mengajukan ke Presiden Joko Widodo.
BACA JUGA: Asosiasi Pengusaha Sindir Anies Baswedan, Tajam Banget!
“Pak Anies waktu itu minta mengubah formula ditujukan ke Kemenaker. Enggak ada korelasinya. Kalau mau minta perubahan formula langsung saja ke presiden,” kata dia.
Dia menambahkan, penentuan UMP harusnya melalui mekanisme tripartit yakni, antara pemerintah, pengusaha, pekerja, akademisi, dan pakar ekonomi.
“Mekansime ini yang seharusnya ditempuh Pak Anies. Penetapan UMP pertama yang deadlinenya sebelum 21 November itu melalui mekanisme yang ada. Ini kok ada yang kedua,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Anies Baswedan menaikkan UMP DKI tahun 2022 sebesar 5,1 persen atau Rp 225.667 dari UMP tahun 2021.
Kenaikan ini diubah dari yang sebelumnya hanya 0,85 persen atau Rp 37.749.
Keputusan Anies ini pun mendapat ancaman dari APINDO yang bakalan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). (mcr4/jpnn)
Redaktur : Adil
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi