Asosiasi Pengusaha Sindir Anies Baswedan, Tajam Banget!

Senin, 20 Desember 2021 – 19:54 WIB
Ilustrasi demonstrasi buruh. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2022, berujung polemik.

Sejumlah perwakilan dari asosiasi pengusaha bahkan menyindir Anies terkait langkahnya tersebut.

BACA JUGA: Pengusaha Menyoroti Langkah Anies Revisi UMP DKI 2022 Naik 5,1 Persen

Mereka mengaitkan kebijakan mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu dengan politik, jelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

"Apakah revisi ini ada sangkut pautnya dengan kepentingan politik? Oh jelas, itu jelas," ujar Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Ketenagakerjaan Adi Mahfudz dalam konferensi pers daring di Jakarta, Senin (20/12).

BACA JUGA: Kasihan, Para Guru Honorer ini Belum Digaji Selama 8 Bulan

Adi merasa aneh dengan langkah Anies sebelum merevisi UMP tersebut, dengan menyurati Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah agar mengubah formulasi perhitungan upah minimum DKI Jakarta.

"Padahal, tidak ada korelasinya."

BACA JUGA: Narapidana Tewas Seusai Dijemput 4 Polisi dari Lapas, Propam Bergerak Cepat

"Kalau mau meminta perbaikan formula itu karena itu PP yang ditanda tangani Presiden, langsung saja ke Pak Presiden, kira-kira begitu," katanya.

Adi menilai dampak revisi UMP DKI Jakarta tahun 2022 naik dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen atau naik Rp 225.667 dari UMP 2021, sangat membingungkan kalangan pengusaha.

Pasalnya, hitungan rencana bisnis akan menjadi tidak karuan karena kebijakan yang berubah-ubah.

"Investor dan kami sebagai pelaku usaha itu satu kata kuncinya, kepastian hukum dari pemerintah."

"Kepastian itu tidak berubah-ubah, maksudnya. Ini Pak Anies berubah-ubah," katanya.

Adi mengatakan mekanisme penentuan upah minimum provinsi harus dilakukan melalui mekanisme tripartit yaitu antara pemerintah, pengusaha dan pekerja yang di dalamnya ada unsur akademisi dan pakar.

Kalangan pengusaha pun, lanjut dia, hanya akan menerima penetapan UMP sebelum revisi karena ditetapkan melalui mekanisme yang sesuai aturan.

"Penetapan UMP pertama yang deadline sebelum 21 November itu sudah melalui mekanisme yang ada."

"Pas, sah, kami bisa terima, tetapi kok ada jilid kedua. Jangan-jangan nanti mendekati 2024 ada jilid 10 mungkin."

"Itu yang kami khawatirkan, kan tidak karu-karuan, yang kami persoalkan adalah mekanisme yang tidak benar dilakukan Pak Anies," katanya.

Dalam kesempatan yang sama Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menyampaikan bahwa revisi UMP DKI Jakarta tahun 2022 telah melanggar regulasi pengupahan yang ada.

Menurut dia, pelanggaran tersebut akan menjadi catatan buruk bagi Anies Baswedan yang sudah masuk berbagai bursa calon presiden pada Pilpres 2024 mendatang.

"Ini strong message untuk Pak Gubernur. Ini melanggar lho. Dia sebagai gubernur seharusnya paham sekali, melanggar ya jadi catatan tersendiri. Apalagi kalau mau menjadi kandidat presiden, jadi catatan," pungkas Hariyadi.(Antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler