Anies Sudah Terlalu Banyak Melanggar Aturan

Kamis, 15 Februari 2018 – 20:49 WIB
Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno. FOTO: Yesika Dinta/ JawaPos.Com/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Pusat Kajian Kebijakan Publik Universitas Trisakti Jakarta, Trubus Rahardiansyah menilai kebijakan Pemprov DKI di bawah Gubernur Anies Baswedan sudah banyak melanggar aturan.

Karenanya, dia tidak heran ada fraksi di DPRD DKI yang berniat menggunakan hak interpelasi terhadap mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu.

BACA JUGA: Persija Jumpa Bali United di Final, Ini Prediksi Anies

Trubus Rahardiansyah mengatakan, sebagai kepala daerah seharusnya Anies-Sandi menjadikan peraturan sebagai pijakan.

"Anies akan selalu mendapat catatan negatif jika kerap menabrak aturan," kata Trubus saat dihubungi JawaPos.com, Kamis (15/2).

BACA JUGA: Pak Anies, 18 Kelurahan dan 54 RW Kebanjiran Lagi

Jika hak interpelasi benar-benar bergulir, lanjutnya, sebenarnya akan jadi hal positif bagi Anies. Karena menjadi jalan menuju dialog yang positif dan konstruktif antara legislatif dan eksekutif.

"Ada adu argumen yang rasional. Prinsipnya bukan arena ngotot-ngototan dan ngeyel, tetapi bagaimana keduanya mencari titik temu yang konstruktif," ungkapnya.

BACA JUGA: Selalu Jadi Sorotan, Anies Berpeluang Jadi Kuda Hitam

Biasanya, kata dia, hak interpelasi kerap kali dijadikan kesempatan untuk melakukan lobi politik. Trubus berharap hak tanya yang ditujukan kepada Anies-Sandi ini murni berjalan untuk kepentingan masyarakat Jakarta.

"Arahkan untuk perbaikan kebijakan, bukan untuk pemakzulan politik. Bagaimana pun, kondusivitas Jakarta harus dijaga. Kepentingan publik harus lebih dominan untuk diperhatikan, bukan sebaliknya,"pungkasnya.

Untuk diketahui, penataan kawasan Tanah Abang, dianggap melanggar UU yakni penempatan PKL di salah satu ruas jalan di depan Stasiun Tanah Abang. Kebijakan tersebut dinilai melanggar peraturan tentang lalu lintas.

Undang-undang yang mengatur di antaranya UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 275 ayat (1) jo pasal 28 ayat (2). Demikian juga, ada larangan yang sama pada UU No. 38 Tahun 2004 serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. (eve/JPC)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Oh, Pantas Anies Baswedan Dicopot dari Mendikbud


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler