Anies: Tempat Ibadah di Jakarta Berisiko Tinggi penularan Covid-19

Jumat, 12 Juni 2020 – 06:00 WIB
angkapan layar video Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan pesan bagi ASN di DKI Jakarta terkait realokasi anggaran untuk penanganan COVID-19, Jumat (29/5/2020). Foto: ANTARA/Livia Kristianti

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan tempat ibadah di Ibu Kota memiliki risiko tinggi sebagai lokasi untuk penularan infeksi COVID-19 jika tidak dikelola dengan baik dan disiplin.

"Tempat berkumpulnya orang menjadi salah satu tempat berisiko bagi penyebaran wabah. Selain pusat kegiatan ekonomi, sosial, olahraga, tak terkecuali tempat ibadah juga memiliki risiko apabila tidak dikelola dengan baik dan disiplin," tulis Anies dalam seruannya, di Jakarta, Kamis (11/6).

BACA JUGA: Update Corona 11 Juni: Penambahan Pasien Positif Covid-19 Masih Tinggi

Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan COVID-19 dalam Kegiatan Peribadatan itu, adalah dalam usaha penguatan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hal itu akan menentukan apakah Jakarta bisa kembali berkegiatan secara aman, sehat dan produktif, atau harus kembali kepada pengetatan segala kegiatan umum.

BACA JUGA: Update Corona 11 Juni: Angka Kesembuhan Pasien Covid-19 Terbanyak di Jakarta

"Oleh karena itu, kami serukan kepada saudara-saudara semua untuk memperhatikan dan menjalankan protokol kesehatan di rumah ibadah dengan sangat serius," tulis Anies.

Ada lima prinsip utama yang tertuang dalam seruan gubernur tersebut, yakni:
1. Hanya yang sehat yang boleh keluar rumah. Jangan ke rumah ibadah bila sedang tidak sehat.
2. Selalu memakai masker dengan benar setiap saat.
3. Menjaga jarak antar orang minimal satu meter.
4. Menghindari kontak fisik.
5. Menjaga jumlah orang di dalam rumah ibadah di bawah 50 persen dari daya tampung.

BACA JUGA: Update Peristiwa Sejumlah Pengemudi Ojol di Surabaya Jemput Paksa Jenazah Positif COVID-19

"Lalu beri perlindungan ekstra pada anak-anak di bawah 10 tahun, lansia di atas 60 tahun dan ibu hamil. Sebisanya dihindarkan mereka dari kerumunan massa," tulis Anies.

Setiap lembaga otoritas agama yang mengatur rumah ibadah masing-masing agama di Jakarta, telah mengeluarkan panduan beribadah di rumah ibadah secara aman dan sehat dan Pemprov DKI Jakarta mengharapkan panduan ini ditaati sepenuhnya oleh setiap pengelola rumah ibadah.

Kemudian dalam seruan itu, bagi para jemaah, jangan ragu mengingatkan pengelola maupun sesama jemaah bila ada yang tidak menaati protokol yang telah disiapkan demi keselamatan bersama. Sebab, hanya dengan kedisiplinan bersama masa pandemi ini bisa dilewati.

"Diharapkan menggunakan semua jalur komunikasi, termasuk alat pengeras suara di rumah ibadah untuk mengabarkan ketentuan-ketentuan di atas kepada lingkungan. Semoga Allah SWT merahmati Kota Jakarta dan melindungi kita," ucap Anies. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler