Anies Tindak Tegas Perusahaan Pelanggar PPKM Darurat, Patut Diacungi Jempol

Rabu, 07 Juli 2021 – 13:57 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menindak pimpinan dua perusahaan non-esensial dan kritikal yakni PT Ray White dan Equity Life.

Hal tersebut dilakukan Anies saat melaksanakan sidak penerapan PPKM Darurat pada Selasa (6/7).

BACA JUGA: Ojek Online Bentrok dengan Debt Collector, Polisi Amankan Sejumlah Orang

Kedua perusahan tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Merespons hal itu, pengamat komunikasi politik dari Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga mengatakan ketegasan Anies untuk meminta kepolisian memproses hukum pemilik kantor yang melanggar PPKM Darurat patut diacungi jempol.

BACA JUGA: Polisi Ungkap Penyebab Bentrokan Ojol dan Debt Collector, Oalah, Ternyata

Langkah tegas yang dilakukan Anies itu, kata Jamiluddin, berkaitan dengan nyawa manusia sehingga tidak ada kompromi bagi yang melanggar.

"Aturan harus dijalankan dan ditegakkan tanpa memandang bulu," kata Jamiluddin kepada jpnn.com, Rabu (7/7).

Penulis buku 'Perang Bush Memburu Osama' itu menegaskan, di masa genting seperti ini sisi kesehatan harus dinomorsatukan dari pada ekonomi.

Dia meminta bekas Mendukbud itu harus berani mengatakan tidak terhadap pendekatan yang kental aspek ekonomisnya.

"Pendekatan kompromistis selama ini sudah terbukti tidak efektif," ujar Jamiluddin.

Mantan dekan Fakultas Ilmu Komunikasi itu menambahkan, dengan ketegasan Anies diharapkan perusahaan di Jakarta mematuhi aturan yang sudah ditetapkan dalam PPKM Darurat.

"Perusahaan suka tidak suka harus menyesuaikan diri dengan aturan PPKM Darurat," ucap Jamiluddin.

Menurutnya, dengan kepatuhan bersama terhadap aturan PPKM Darurat, peluang menurunkan lonjakan kasus Covid-19 dapat diminimalisasi.

Oleh karena itu, Anies harus konsisten melaksanakannya agar bisa dicontoh pemimpin lainnya.

Di sisi lain, kata dia, konsekuensi dari ketegasan itu tentunya harus melindungi karyawan dari kemungkinan PHK.

"Perusahaan yang melanggar PPKM Darurat juga harus diberi sanksi tegas bila melakukan PHK terhadap karyawannya," tutur Jamiluddin. (mcr3/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler