Anies: Warga Dikecualikan Pergub 47/2020 Harus Dilengkapi SIKM

Jumat, 15 Mei 2020 – 19:35 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut, warga yang dikecualikan dalam Peraturan Guberur (Pergub) 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Masuk Jakarta dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19, harus dilengkapi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

"Mereka yang dikecualikan tidak otomatis bisa bepergian, tapi mereka harus mengurus surat izin secara virtual," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Jumat (15/5) petang.

BACA JUGA: Cara Keren Ganjar Pranowo Menghibur Warganya yang Tidak Mudik

Dikatakan, bepergian yang dimaksud adalah ke luar Jakarta dan lebih luas lagi ke luar Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Bodetabek).

Surat tersebut bisa diurus melalui laman web www.corona.jakarta.go.id.

BACA JUGA: Menteri Luhut Berencana Longgarkan PSBB di Beberapa Wilayah

Di laman tersebut, masyarakat yang hendak membuat surat jalan tersebut, tinggal mengunduh form aplikasinya dan harus melengkapi dengan surat keterangan yang terkait dengan pekerjaannya, terkait dengan konfirmasi RT/RW serta bukti-bukti kegiatan yang akan dilakukan.

Di Jakarta sendiri, kata Anies, PSBB masih berlaku dan tidak ada kebijakan pelonggaran yang membolehkan aktivitas seperti sebelum PSBB.

BACA JUGA: Ini Dia Komplotan Penjual Surat Sehat Covid-19 Palsu

Saat ini, kata dia, Jakarta sedang dalam fase amat menentukan untuk mengurangi kasus COVID-19 dengan tetap berada di rumah, tidak boleh bepergian, terkecuali mereka yang tugas dan pekerjaannya di sektor yang diizinkan berkegiatan.

"Jadi pada intinya, pembatasan ini berlaku untuk seluruh kawasan Jabodetabek dan penduduk Jakarta tidak bisa meninggalkan kawasan ini. Terlebih menjelang masa-masa yang banyak hari liburnya, Sabtu-Minggu besok, kemudian Kamis ada libur, Sabtu-Minggu ada Lebaran. Ini adalah momentum kita, menjaga tetap berada di rumah," kata Anies.

Surat izin keluar masuk ini, kata Anies, juga harus diurus oleh masyarakat yang akan ke Jakarta, tanpa ada surat izin masuk ini, masyarakat tidak bisa masuk kawasan Jakarta dengan proses pengecekannya nanti dikerjakan bersama kepolisian.

"Sehingga pilihannya adalah tanpa surat berangkat akan diminta untuk kembali dan ada proses karantina bila mereka memiliki persyaratan yang dibutuhkan," ucap dia.

Kendati demikian, keharusan mengurus SIKM ini, tidak berlaku untuk masyarakat yang bekerja di sektor dikecualikan yang berdomisili di Bodetabek dan Jakarta.

"Jadi mereka yang aktivitasnya diizinkan selama PSBB. Ada 11 sektor itu, baik tinggal di Bodetabek baik di Jakarta bisa keluar masuk tanpa izin. Jadi ini untuk membatasi pergerakan keluar Jabodetabek," tutur Anies.

Berdasarkan salinan Pergub 47 Tahun 2020, kegiatan bepergian keluar masuk Jakarta dan Bodetabek ini dikecualikan bagi:
a. Pimpinan lembaga tinggi negara;
b. Korps Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional sesuai ketentuan hukum internasional;
c. Anggota TNI dan Kepolisian;
d. Petugas jalan tol;
e. Petugas penanganan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), termasuk tenaga medis;
f. Petugas pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah;
g. Pengemudi mobil barang dengan tidak membawa penumpang;
h. Pengemudi kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan;
i. Pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat beserta pendamping;
j. Setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya memiliki SIKM.

Adapun kategori orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya dapat memiliki SIKM itu, mengacu pada sektor yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan mengenai PSBB, yaitu:
a. seluruh kantor/instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah berdasarkan pengaturan dari kementerian terkait;
b. kantor Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional;
c. Badan Usaha Milik Negara/Daerah yang turut serta dalam penanganan Corona Virus Disease 20 19 (COVID- 19) dan/atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat mengikuti pengaturan dari kementerian terkait dan/ atau Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
d. pelaku usaha yang bergerak pada sektor:
1. kesehatan;
2. bahan pangan/makanan/minuman;
3. energi;
4. komunikasi dan teknologi informasi;
5. keuangan;
6. logistik;
7. perhotelan;
8. konstruksi;
9. industri strategis;
10. pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu;
11. kebutuhan sehari-hari.
e. organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan/ atau sosial.

Bagi mereka yang dapat memiliki SIKM, bisa mengisi formulir permohonan secara daring melalui corona.jakarta.go.id dan melengkapi persyaratan yakni:
a. surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya;
b. surat pernyataan sehat bermeterai;
c. surat keterangan:
1. perjalanan dinas keluar Jabodetabek;
2. surat keterangan bekerja bagi setiap orang yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek; atau
3. bagi pelaku usaha dilengkapi dengan surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat yang berwenang; dan
d. bagi orang asing memiliki KTP-el/izin tinggal tetap.

Anies belum merinci, kapan Pergub 47/2002 akan efektif berlaku. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler