jpnn.com - JAKARTA – Ketua Umum Aliansi Nasionalis Indonesia (Anindo), Edwin Henawan Soekowati, mendorong Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk menggugat atau melaporkan Ketua DPR RI Setya Novanto ke pihak berwajib karena diduga telah melakukan pencatutan nama keduanya.
“Jika benar dugaan bahwa Setya Novanto sebagai Ketua DPR RI telah mencatut nama Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla, maka pemerintah harus melaporkan Setya Novanto kepada Bareskrim Polri atas dugaan telah terjadi tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah terhadap institusi Kepresidenan," kata Edwin kepada wartawan di Jakarta, Rabu (18/11).
Menurut anggota DPR RI dari Fraksi PDI periode 1987-1992 ini, proses hukum sangat penting agar bisa menimbulkan efek jera bagi pelakunya siapapun, tanpa pandang bulu.
BACA JUGA: Kemenhub Luncurkan Program Penanggulangan Darurat Keamanan Penerbangan
Selain mendorong pemerintah melaporkan Setya Novanto ke pihak berwajib, Edwin juga berharap Setya Novanto segera diberhentikan dari jabatannya selaku Ketua DPR RI.
“Sudah banyak perilaku yang tidak terpuji dilakukan oleh Setya Novanto selama menjadi Ketua DPR RI,” tegas mantan Komisioner KPU untuk pemilu 1999 ini.(fas/jpnn)
BACA JUGA: La Ode Ida: Waspadai Manuver Sudirman Said Hancurkan DPR
BACA JUGA: Fadli Zon: Sudirman Said Banyak Memberi Keuntungan pada PT Freeport, Kok Bisa?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Waduuuhh... Analisa Keuangan Pelindo II Oleh Tiga Lembaga Ini Mencurigakan
Redaktur : Tim Redaksi