Anis Matta Disebut di Proyek Bibit Kementan

Luthfi Terima Rp 1,9 Miliar dari Pengusaha Yudi Setiawan

Senin, 24 Juni 2013 – 16:01 WIB
JAKARTA - Nama Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Anis Matta ikut disebut dalam surat dakwaan atas Luthfi Hasan Ishaaq. Nama Anis muncul dalam proyek  pengadaan bibit kopi untuk 2013.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Avni Carolina saat membacakan surat dakwaan atas Luthfi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6) menuturkan, pada 18 September 2012 Ahmad Fathanah yang dikenal sebagai orang dekat Luthfi, menemui pengusaha Yudi Setiawan. Pada pertemuan itu, Fathanah menyodorkan berkas proyek pengadaan bibit kopi di Kementerian Pertanian untuk tahun 2013.

Namun Fathanah meminta uang pelicin sebesar 1 persen dari nilai proyek untuk diserahkan ke Luthfi. Karena nilai proyeknya Rp 189 miliar, maka uang pelicin yang diminta adalah Rp 1,9 miliar.

Kepada Yudi, Fathanah mengaku berkas itu diperoleh dari Anis Matta yang kala itu masih Wakil Ketua DPR RI sekaligus Sekjen DPP PKS. "Awalnya Ahmad Fathanah menemui Yudi untuk menyampaikan proyek bibit kopi 2012-2013 dengan membawa berkas pengadaan yang menurut Fathanah diperoleh dari Anis Matta," tutur JPU.

Hanya saja, Yudi tak langsung percaya begitu saja dengan berkas yang dibawa Fathanah. Tapi Fathanah langsung menghubungi Anis Matta untuk meyakinkan Yudi.

"Ahmad Fathanah menelepon seseorang yang menurutnya adalah Anis Matta, Wakil Ketua DPR atau Sekjen PKS. Lalu handphone milik Fathanah diserahkan ke Yudi untuk berbicara dgn Anis Matta," urai JPU.

Akhirnya Yudi pun percaya dengan permintaan Fathanah. Yudi lantas kembali ke tempat tinggalnya di Apartemen Sudirman untuk mengambil uang.

Selanjutnya Yudi menyerahkan uang tunai untuk Luthfi melalui Fathanah berupa USD 50 ribu dan Sing 140 ribu. "Atau setara Rp 1,56 miliar," ucap JPU.

Fathanah pun melakukan cross check proyek bibit kopi itu ke Ditjen Perkebunan Kementan. Dari informasi staf Fathanah yang melakukan cross check ke Ditjen Perkebunan,  proyek pengadaan itu memang ada.

Selanjutnya Fathanah mengingatkan Yudi bahwa pemberian uang itu masih kurang Rp 338 juta.  Akhirnya, Yudi mentransfer uang ke Fathanah melalui ATM dalam delapan kali pengiriman dari kantor Bank Mandiri KCP Wolter Monginsidi. "Dengan demikian seluruh uang dari Yudi ke terdakwa berjumlah Rp 1,9 miliar," pungkas JPU.(boy/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dahlan Iskan Kendarai Moge, Sebar Brosur Pos Indonesia

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler