Anis Matta: Marzuki Tidak Boleh Dihukum

Sabtu, 06 Agustus 2011 – 19:46 WIB
Sektretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Anis Matta. Foto/jpnn

JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Anis Matta mengatakan Ketua DPR Marzuki Alie tidak boleh dihukum hanya karena mengeluarkan pernyataan yang kontroversialApalagi pernyataan Marzuki yang mewacanakan pembubaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan memaafkan koruptor tidak mengatasnamakan keputusan DPR.

"Seorang tidak boleh dihukum karena punya wacana pribadi

BACA JUGA: PAN-PD Tanggapi Dingin Partai SRI

Kita harus fair kepada orang
Toh dia (Marzuki Alie) tidak menyatakan bahwa ini keputusan paripurna

BACA JUGA: Politisi dan Militer Jangan Capres Lagi

Boleh dong orang berbicara secara pribadi," kata Anis pada diskusi yang digelar Fajar Media Center (FMC) di Jalan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Sabtu (6/8)


Pernyataan Anis yang juga Wakil Ketua DPR ini terkait dengan gerakan mosi tidak percaya yang bergulir dikalangan anggota DPR karena pernyataan kontroversial Marzuki terhadap KPK

BACA JUGA: Sri Mulyani Menuai Dukungan

Anggota DPR gerah dengan sikap Marzuki karena bukan kali ini saja melontarkan statemen yang bertentanganSejak tahun 2010, Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) mencatat sudah tujuh kali Marzuki mengeluarkan pernyataan kontroversialDiantaranya, terkait dengan Tsunami di Mentawai Sumatera Barat dan Gedung DPR

Anis mengakui ide Marzuki tentang KPK merupakan krisis kepercayaan (distrust) yang muncul dari masyarakatKata dia, KPK yang dulunya dipercaya ternyata diisi oleh orang-orang yang tidak suci

"Kita harus akui pemberantasan korupsi gagal karena aktivis anti korupsi yang membuat gagalKPK yang diisi orang suci ternyata tidak suci juga setelah M Nazaruddin (mantan Bendahara Umum Partai Demokrat) mengeluarkan pernyataanSurvei adanya distrust juga demikian," tukasnya(awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hendak Panggil Anas, Komite Etik KPK Diapresiasi Anak Buah Mega


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler