jpnn.com, JAKARTA - Tersangka kasus pemalsuan surat Anita Dewi Kolopaking mengajukan gugatan praperadilan terkait penahanan yang dilakukan Bareskrim Polri. Gugatan ini dilakukan karena pihak Anita merasa mereka kooperatif terhadap penyidik.
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penahanan itu adalah kewenangan dari penyidik yang tidak bisa diintervensi. Argo pun mempersilakan kubu Anita mengajukan gugatan.
BACA JUGA: Polri Tegaskan Punya Alasan Kuat untuk Tahan Anita Kolopaking
“Penahanan kewenangan penyidik, kalau memang tidak terima dengan penahana silakan saja diuji sah tidaknya penahanan di sidang praperadilan,” kata Argo ketika dikonfirmasi, Senin (10/8).
Salah satu tim kuasa hukum Anita, Tito Hananta Kusuma, mengaku keberatan dengan penahanan terhadap Anita Dewi Kolopaking yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri.
BACA JUGA: Innalillahi, Ini Identitas Para Korban Kecelakaan Maut di Tol Cipali
"Anita telah menandatangani berita acara penolakan penahanan karena tidak terima dengan penahanan yang dilakukan terhadap dirinya, dan kami sudah mendaftarkan gugatan praperadilan ke pengadilan negeri terhadap upaya penahanan itu," kata Tito.
Menurut dia, penahanan tersebut sebenarnya tidak perlu dilakukan karena Anita kooperatif dan Tito menjamin bahwa kliennya tidak akan melarikan diri serta tidak menghilangkan barang bukti.
BACA JUGA: Innalillahi, dr Syamsu Rizal Meninggal, Sempat ke Surabaya, Kami Sangat Kehilangan
"Tetapi kenapa penahanan tetap dilakukan? Jadi kami melakukan upaya praperadilan untuk menguji penetapan tersangka dan penahanan terhadap Ibu Anita Dewi Kolopaking," tandas Tito. (cuy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan