Polri Tegaskan Punya Alasan Kuat untuk Tahan Anita Kolopaking

Sabtu, 08 Agustus 2020 – 20:12 WIB
Anita Kolopaking seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung, Jakarta, Senin (27/7). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

jpnn.com, JAKARTA - Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono menerangkan, penyidik memiliki dasar alasan kuat dalam melakukan penahanan terhadap Anita Dewi Kolopaking.

Penahanan ini dilakukan setelah Anita diperiksa sebagai tersangka dalam kasus surat palsu untuk terpidana Djoko Tjandra.

BACA JUGA: Digarap Hingga Dini Hari, Anita Kolopaking Langsung Ditahan

Anita sendiri telah dilakukan penahanan sejak hari ini untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta.

“Jadi, pertimbangan penyidik sebagai syarat subjektif adalah agar yang bersangkutan tidak melarikan diri, agar tidak mengulangi perbuatan dan tidak menghilangkan barang bukti," kata Awi, saat dikonfirmasi, Sabtu (8/8).

BACA JUGA: Ini Foto-Foto Jaksa Cantik Pinangki Sirna dengan Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking

Saat disinggung soal kemungkinan Anita bakal melarikan diri, sehingga penyidik memutuskan menahan, Awi menyebut itu semua sudah dipertimbangkan oleh penyidik.

"Itu semua tadi hak prerogatif penyidik dan itu penilaian penyidik makanya disampaikan syarat subjektifnya itu,” imbuh Awi.

BACA JUGA: Djoko Tjandra Akan Dicampur dengan Napi Lainnya

Dia menegaskan, penahanan yang dilakukan sudah sesuai juga dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Untuk Diketahui, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan pengacara buronan korupsi Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking sebagai tersangka.

Hal tersebut merupakan serangkaian pengembangan kasus dari tersangka mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

"Dari hasil gelar perkara sejak hari Senin 27 Juli 2020, hasil kesimpulannya menaikan status saudari Anita Dewi Kolopaking sebagai tersangka," kata Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Jakarta, Kamis (30/7).

Argo mengatakan, penetapan tersangka tersebut lantaran penyidik telah mempunyai barang bukti, petunjuk hingga saksi yang kuat untuk menaikan status hukum Anita Kolopaking. Adapun saksi yang diperiksa oleh polisi total sebanyak 23 saksi.

“Kami sudah ada barang bukti, petunjuk, ada saksi, akhirnya sesuai dengan SOP yang kita punya, kita lakukan gelar perkara untuk menyatakan status sebagai tersangka," jelasnya.

Dalam kasus ini, Polri menjerat Anita Kolopaking melanggar pasal berlapis. Yakni, pasal 263 KUHP tentang surat palsu dan pasal 223 KUHP tentang memberikan pertolongan kepada buronan negara. (cuy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler