jpnn.com, JAKARTA - Musikus Erdian Aji Prihartanto alias Anji ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
"EAP alias Anji ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar, Selasa (15/6).
BACA JUGA: Terungkap, Anji Sudah Gunakan Ganja Sejak...
Atas perbuatannya, Anji dikenakan Pasal 127 Jo Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Anji ditangkap pihak kepolisian di studio kawasan Cibubur pada Jumat (11/6) pukul 19.30 WIB.
BACA JUGA: Peristiwa Ini Terjadi di Bandung, Terekam CCTV, Ngeri
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa berupa ganja.
Anji telah menjalani pemeriksaan urine di klinik Polres Metro Jakarta Barat pada Senin (14/6).
Pemeriksaan tersebut menunjukkan hasil bahwa Anji positif THC atau kandungan ganja. (mcr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama