Anjuran, DKI dan Sulsel Pungut Infaq

Senin, 18 Oktober 2010 – 00:54 WIB
JAKARTA - Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kemenag, Abdul Ghafur Djawahir mengemukakan bahwa anjuran pembayaran infaq Rp300 ribu oleh jemaah calon haji (JCH) merupakan kebijakan daerahDua daerah yang memberi imbauan itu agar jemaah membayar infaq, antara lain DKI Jakarta dan Sulawesi Selatan

BACA JUGA: Anas: Reshuffle Bukan Hak Parpol

Ghafur menegaskan imbauan infaq itu bukanlah kewajiban


"Pusat tidak membuat anjuran, juga tidak melarang

BACA JUGA: Anas Siap Lawan Isu Penggulingan SBY

Tetapi membayar infaq merupakan perbuatan yang baik
Ada sejumlah daerah yang membuat anjuran itu, DKI dan Sulsel," kata Ghafur kepada JPNN, Minggu. 

Hanya saja, lanjut Ghafur, anjuran infaq bukan hanya terkait haji, beberapa anjuran lain juga biasa dibuat oleh pemerintah daerah

BACA JUGA: Demokrat Perkuat Basis di Daerah

"Biasa, bukan hanya infaq terkait hajiBeberapa imbauan serupa juga disampaikan kepada masyarakat," kata dia

Sebelumnya, Direktur Pemberdayaan Zakat Kemenag, Abdul Karim, mengatakan, infaq Rp300 ribu yang dipungut dari jemaah merupakan anjuran, bukan kewajibanAnjuran itu hanya untuk melengkapi ibadah jemaah calon hajiKalau pun jemaah tidak bersedia, tak diwajibkan memberikan infaqApalagi, setiap jemaah yang akan berangkat ke tanah suci sudah membayar zakat terlebih dahulu.

"Pungutan infaq itu sifatnya anjuranKalau zakat sudah dibayar oleh setiap muzakki (wajib zakat), karena zakat itu termasuk rukun Islam, yang wajib dibayar oleh setiap jemaah," kata Karim.

Hanya saja, lanjut Karim, anjuran membayar infaq itu langsung disetor ke Badan Amil Zakat (BAZ) di daerah masing-masing"Terkait anjuran itu, kami telah mengirim surat edaran kepada setiap kabupaten/kota," terangnya.

Dia mengatakan, infaq merupakan harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau suatu badan di luar kemaslahatan umumSedangkan, zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim, sesuai dengan ketentuan agamaZakat diperuntukkan bagi orang yang berhak menerimanya.(gus/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tips Jemaah Hindari Penipuan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler