BACA JUGA: Anas: Reshuffle Bukan Hak Parpol
Ghafur menegaskan imbauan infaq itu bukanlah kewajiban"Pusat tidak membuat anjuran, juga tidak melarang
BACA JUGA: Anas Siap Lawan Isu Penggulingan SBY
Tetapi membayar infaq merupakan perbuatan yang baikHanya saja, lanjut Ghafur, anjuran infaq bukan hanya terkait haji, beberapa anjuran lain juga biasa dibuat oleh pemerintah daerah
BACA JUGA: Demokrat Perkuat Basis di Daerah
"Biasa, bukan hanya infaq terkait hajiBeberapa imbauan serupa juga disampaikan kepada masyarakat," kata diaSebelumnya, Direktur Pemberdayaan Zakat Kemenag, Abdul Karim, mengatakan, infaq Rp300 ribu yang dipungut dari jemaah merupakan anjuran, bukan kewajibanAnjuran itu hanya untuk melengkapi ibadah jemaah calon hajiKalau pun jemaah tidak bersedia, tak diwajibkan memberikan infaqApalagi, setiap jemaah yang akan berangkat ke tanah suci sudah membayar zakat terlebih dahulu.
"Pungutan infaq itu sifatnya anjuranKalau zakat sudah dibayar oleh setiap muzakki (wajib zakat), karena zakat itu termasuk rukun Islam, yang wajib dibayar oleh setiap jemaah," kata Karim.
Hanya saja, lanjut Karim, anjuran membayar infaq itu langsung disetor ke Badan Amil Zakat (BAZ) di daerah masing-masing"Terkait anjuran itu, kami telah mengirim surat edaran kepada setiap kabupaten/kota," terangnya.
Dia mengatakan, infaq merupakan harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau suatu badan di luar kemaslahatan umumSedangkan, zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim, sesuai dengan ketentuan agamaZakat diperuntukkan bagi orang yang berhak menerimanya.(gus/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tips Jemaah Hindari Penipuan
Redaktur : Tim Redaksi