Annas Maamun Klaim Zulkifli Hasan akan Pelajari Permohonannya

Jumat, 19 Desember 2014 – 20:18 WIB
Annas Maamun. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun pernah melakukan pertemuan dengan Zulkifli Hasan yang saat itu menjabat sebagai Menteri Kehutanan. ‎Dalam pertemuan itu, Zulkifli menyampaikan akan mempelajari permohonan terkait revisi alih fungsi hutan Riau yang diajukan oleh Annas.

Keterangan itu disampaikan Annas usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan.

BACA JUGA: Jampidsus Mengaku Tak Menyasar Rekening Gendut Foke

"Permohonan kita sudah masuk, Pak Zulkifli bilang ya nanti kita pelajari," ‎kata Annas di KPK, Jakarta, Jumat (19/12).

‎Pria berusia 74 tahun itu menambahkan pertemuan dengan Zulkifli hanya berlangsung sekitar tujuh menit. Pertemuan itu, ujar Annas, terjadi di rumah Zulkifli yang kini menjadi Ketua MPR.

BACA JUGA: Fahri Minta Kejaksaan Biarkan Kepala Daerah Berekening Gendut

"Saya yang datang," ucapnya.

Terkait pemeriksaannya hari ini, Annas mengaku dicecar mengenai tanah miliknya. Penyidik, lanjut dia, mengkonfirmasi kepadanya mengenai harga tanah tersebut. Pada saat pencalonan sebagai Gubernur Riau, Annas diusung oleh Partai Golkar. Dalam kepengurusan partai berlambang pohon beringin itu, Annas menjabat sebagai Ketua DPD Golkar Provinsi Riau.

BACA JUGA: Kapolri Bantah Bentrok di Diskotek Libatkan Sesama Polisi

Annas mengaku Golkar tidak memberikan bantuan hukum kepadanya. Meski begitu, ia tidak kecewa dengan sikap yang diambil partai. "Enggak (kecewa). Kenapa lah kecewa?" tandasnya.

Seperti diketahui, ‎Zulkifli mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.673/Menhut-II/2014. ‎Soal SK itu tercantum dalam surat dakwaan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Provinsi Riau, Gulat Medali Emas Manurung yang terjerat dalam kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan‎.

Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.673/Menhut-II/2014 tanggal 8 Agustus 2014 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan seluas kurang lebih 1.638.249 hektar, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Seluas kurang lebih 717.543 hektar dan Penunjukkan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan seluas kurang lebih 11.552 hektar di Provinsi Riau. ‎

Pada pidatonya dalam acara HUT Provinsi Riau, Zulkifli memberikan kesempatan kepada masyarakat melalui Pemerintah Daerah Provinsi Riau untuk mengajukan permohonan revisi jika terdapat daerah atau kawasan yang belum terakomodir dalam SK tersebut.

Sehubungan dengan adanya kesempatan melakukan revisi atas SK 673/Menhut-II/2014, Annas memerintahkan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Provinsi Riau, M. Yafiz dan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau, Irwan Effendy untuk melakukan penelaahan terkait keberadaan kawasan yang direncanakan dalam program pembangunan daerah Provinsi Riau yang masih masuk sebagai kawasan hutan untuk diusulkan revisi menjadi bukan kawasan hutan/area penggunaan lainnya.‎ (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Elektabilitas Golkar Anjlok


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler