jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penyerahan barang bukti dan tersangka suap pengesahan RAPBDP Provinsi Riau Tahun Anggaran 2014 dan 2015, mantan Gubernur Riau Annas Maamun kepada Tim Jaksa KPK. Dengan demikian, sebentar lagi Annas Maamun akan segera duduk di kursi pesakitan.
"Telah selesai dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti untuk perkara tersangka AM dari tim penyidik kepada tim jaksa KPK pada Senin (18/4)," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (19/4). “Penyidikan telah selesai dan seluruh kelengkapan isi perkara dinyatakan lengkap,” tambah Ali.
BACA JUGA: Viral, Foto Ustaz Abdul Somad dengan Wajah Menunduk Pakai Baju KPK, Lihat Nih
Menurut dia, penahanan terhadap Annas Maamun masih dilakukan tim jaksa selama 20 hari hingga 7 Mei 2022 di Kavling C1 Rutan KPK, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta.
Selanjutnya, dalam waktu 14 hari kerja, tim jaksa segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor). "Persidangan diagendakan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru," ungkapnya.
BACA JUGA: Kemenlu AS Soroti Pelanggaran Lili Pintauli KPK, Mahfud MD Bereaksi
KPK mengumumkan Annas Maamun sebagai tersangka pada 30 Maret 2022.
Selaku Gubernur Riau periode 2014-2019, Annas mengirimkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2015 kepada Ketua DPRD Provinsi, yang saat itu dijabat oleh Johar Firdaus.
BACA JUGA: Jaksa KPK Jebloskan Penyuap Bupati Kuansing ke Penjara
Dalam kasus itu pula, KPK juga telah menetapkan Johar Firdaus (JF) dan mantan Bupati Rokan Hulu yang juga mantan Anggota DPRD Provinsi Riau Suparman (SP) sebagai tersangka.
Dalam usulan yang diajukan oleh Annas tersebut, ada beberapa jenis alokasi anggaran yang diubah, di antaranya mengenai pergeseran anggaran perubahan untuk pembangunan rumah layak huni, yang awalnya menjadi proyek di Dinas Pekerjaan Umum diubah menjadi proyek Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD).
Namun, usulan anggaran itu tidak ditemukan kesepakatan dengan pihak DPRD, sehingga Annas diduga menawarkan sejumlah uang dan fasilitas lain berupa pinjaman kendaraan dinas bagi seluruh anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009-2014.
Hal itu dilakukan agar usulan Annas tersebut dapat disetujui DPRD Provinsi Riau. Atas tawaran tersebut, Johar Firdaus bersama seluruh anggota DPRD menyetujui usulan Annas.
Selanjutnya, atas persetujuan Johar Firdaus mewakili anggota DPRD, sekitar September 2014 diduga Annas merealisasikan janjinya dengan memberikan sejumlah uang melalui beberapa perwakilan anggota DPRD dengan jumlah sekitar Rp 900 juta.
Tersangka Annas, sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah denganUU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Sebelumnya, KPK telah memproses Annas dalam perkara korupsi terkait alih fungsi lahan di Provinsi Riau dan dia telah bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada 21 September 2020. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi