jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara merespons laporan Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat (Kemenlu AS) tentang kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Laporan itu salah satunya menyorot kasus pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang hanya diberikan sanksi tergolong ringan.
BACA JUGA: Pakar Tak Setuju PeduliLindungi Dianggap Melanggar HAM oleh Kemenlu AS, Ini Alasannya
Mahfud meminta KPK bijak menyikapi laporan Kemenlu AS tersebut. Toh, isu itu juga menjadi perhatian publik di dalam negeri.
"KPK harus menyikapi isu tersebut secara bijak," kata mantan Ketua MK itu melalui keterangan persnya, Minggu (17/4).
BACA JUGA: PeduliLindungi Dituduh Melanggar HAM, Pakar Siber Sebut AS Seharusnya Tahu Malu
Mahfud MD kemudian menyinggung proses di Dewan Pengawas KPK yang mengusut dugaan kasus gratifikasi dengan terlapor Lili Pintauli.
Laporan itu sedang diusut Dewas KPK setelah Lili diduga menerima fasilitas menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB).
BACA JUGA: Jaksa KPK Jebloskan Penyuap Bupati Kuansing ke Penjara
Mahfud berharap Dewas KPK bisa transparan dan tegas mengusut dugaan kasus gratifikasi Lili tersebut.
"Tak perlu ada yang ditutup-tutupi. Dewas harus menunjukkan sikap tegas kepada publik," ujar mantan Menteri Pertahanan itu.
Menurut Mahfud, Lili harus dijatuhi sanksi jika terbukti bersalah.
Namun, mantan komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu perlu dibela apabila tak bersalah.
"Jangan sampai terjadi public distrust, tetapi juga jangan sampai terjadi demoralisasi dan ketidaknyamanan di internal KPK," uca Mahfud MD. (ast/fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... AS Tuding PeduliLindungi Berpotensi Melanggar HAM, Mahfud MD Bereaksi Begini
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan