Anomali Firli Bahuri versi eks Pegawai KPK: Hangat Temui Lukas Enembe, Tetapi Teror Penyidik Bansos

Jumat, 04 November 2022 – 11:34 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri mengumumkan persentase anggota DPR RI yang melaporkan LHKPN ke KPK hanya sekitar 58 persen.. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Indonesia Memanggil atau IM57+ Institute M. Praswad Nugraha menilai kedatangan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sendiri ke Papua menemui tersangka kasus rasuah yaitu Gubernur Lukas Enembe mengandung banyak makna negatif.

Menurut dia, pimpinan KPK mendatangi suatu tersangka dengan keramahtamahan sangat menghancurkan proses hukum itu sendiri.

BACA JUGA: Firli Mendampingi Tim KPK Memeriksa Lukas Enembe di Papua

"Kedatangan Firli Bahuri ke rumah Lukas Enembe ini seharusnya dilihat sebagai intervensi terhadap tugas penyidik yang sedang bertugas. Para penyidik KPK yg saat ini bertugas akan menjadi sungkan, bahkan mungkin malah menjadi segan dan takut, karena melihat pimpinan KPK bercengkrama dan beramah tamah dengan tersangka," kata Praswad, Jumat (4/11).

Selain itu, menurut dia, publik memaknai pertemuan itu sebagai drama antara Firli dan Lukas. Firli terkesan menunjukkan perlakuan khusus dan istimewa terhadap pejabat negara yang menjadi tersangka korupsi.

BACA JUGA: Ketua KPK Sudah Berada di Papua, Lukas Enembe Tunggu Saja

"Tidak semua rakyat bisa merasakan kehangatan sikap Firli yang sepertinya malah ditujukan untuk calon tersangka korupsi. Bahkan, kami para penyidik korupsi Bansos tidak pernah mendapatkan kehangatan itu dari Firli. Kami malah diteror dan diberikan sanksi kode etik saat melaksanakan tugas membongkar kasus korupsi Bansos," jelas dia.

Dia juga tidak sepakat apabila ketua KPK sendiri datang menemui tersangka disebut sebagai bentuk strategi penyidikan. Seharusnya, keramahtamahan itu dilakukan penyidik, misal dalam rangka persuasif agar saksi atau tersangka mengakui perbuatan tindak pidana yang dia lakukan.

BACA JUGA: Siap-siap, Penyidik KPK Bergerak ke Kediaman Gubernur Papua Lukas Enembe

"Bukan oleh pimpinan KPK. Atas dasar apa Ketua KPK mengistimewakan Lukas Enembe?" jelas dia.

Praswad juga mempertanyakan mengapa Lukas Enembe tidak diperlakukan sama dengan para tersangka lain yang mangkir berkali-kali. Dia merasa heran mengapa KPK tidak dikeluarkan surat perintah membawa paksa Lukas Enembe.

"Tindakan ini adalah pelanggaran prinsip dan kode etik yang ada di KPK yaitu memperlakukan setiap warga negara Indonesia secara sama di hadapan hukum," jelas dia.

Mantan penyidik KPK itu menerangkan perlakuan Firli itu menjadi preseden buruk bagi penanganan kasus ke depan karena tersangka akan berupaya menggunakan pendekatan yang sama sehingga dapat menjadi posisi tawar dengan pimpinan KPK. (tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemuda Papua Menangi Lomba Cipta Lagu Anak Berbahasa Daerah


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler