jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai bergerak siang ini di kediaman Gubernur Papua Lukas Enembe.
Lukas Enembe akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan kasus gratifikasi.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Lukas Enembe: Penyidik KPK ke Papua Mungkin Ada Urusan Lain
Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening mengatakan pemeriksaan akan dilakukan di kediaman pribadi kliennya.
“Pemeriksaan di Koya Tengah, siang nanti,” ucap Roy seperti dilansir JPNN Papua, Kamis (3/11) pagi.
BACA JUGA: Dokter RS Mount Elizabeth Singapura Kembali Memeriksa Kesehatan Lukas Enembe
Roy berharap penyidik KPK mengedepankan pendekatan HAM dengan mempertimbangkan kondisi kliennya yang masih dalam keadaan sakit.
"Kami berharap KPK bisa melihat kondisi kesehatan Pak Lukas sehingga pendekatan lebih diutamakan," ujarnya.
BACA JUGA: Kepala Suku Kamoro Minta Pemerintah Pusat Tegas Kepada Lukas Enembe
Dia pun menambahkan tim kuasa hukum akan mendampingi Gubernur Papua Lukas Enembe dalam proses pemeriksaan oleh penyidik dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
"Pak Aloysius yang memimpin tim hukum dalam penyidikan hari ini oleh penyidik KPK," bebernya.
Sebagai informasi, Lukas Enembe sejak 5 September 2022 telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Setelah berstatus tersangka atas dugaan gratifikasi, Gubernur Papua belum menjalani pemeriksaan meski KPK telah membuat surat panggilan.
Ketidakhadiran Lukas Enembe untuk memenuhi panggilan tersebut lantaran kondisi kesehatannya yang kurang memungkinkan.(fri/mcr30/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich Batari