ANRI Dianggap tak Bisa Simpan Dokumen Negara

Senin, 09 Januari 2012 – 02:12 WIB

JAKARTA - Keberadaan ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia) sebagai lembaga arsip nasional dipertanyakan. ANRI dinilai tidak bisa menyimpan semua dokumen penting negara.

"Tidak usah jauh-jauh, Surat perintah sebelas Maret (Supersemar) yang fenomenal itu, hingga kini masih dipertanyakan keberadaannya. Anehnya ANRI tidak bisa menemukan di mana gerangan surat "sakti" tersebut," kata Sarwono Kusumaatmaja, di Jakarta, Minggu (8/1).

Sorotan lain diungkapkan JB Kristiadi. Mantan kepala LAN ini menyatakan keprihatinannya akan mulai berkurangnya penggunaan bahasa daerah. “Tanpa sadar sebenarnya kita dalam proses kehilangan, bahasa daerah yang dulu sering terdengar sekarang sudah mulai terabaikan,” ujarnya. Padahal, menurut  Kristiadi, bahasa daerah  juga merupakan arsip yang sangat penting bagi Republik Indonesia tercinta ini.

Sementara Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Eko Prasodjo mengungkapkan, sistem kearsipan harus dibenahi terlebih dahulu, sehingga kearsipan bisa menjadi sebuah informasi publik.

"Kalau yang sekarang, kearsipan ANRI belum teratur. Ke depan harus diatur lebih profesional, sehingga masyarakat bisa dengan mudah mendapatkan informasi. Di luar negeri, lembaga kearsipan itu sistemnya modern, semua pengunjung bisa mendapatkan informasi yang dibutuhkan tanpa makan waktu lama," bebernya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... RPP Honorer Tertinggal Belum Ditetapkan, Dewan Datangi BKN


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler