Ansory Sentil Lima Pimpinan DPR Soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Senin, 13 Januari 2020 – 20:11 WIB
BPJS Kesehatan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR Ansory Siregar mengecam pemerintah yang menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan per Januari 2020. Kenaikan BPJS Kesehatan itu dilakukan lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Perpres 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres ditandatangani Presiden Joko Widodo alias Jokowi pada Oktober 2019.

Ansory meminta lima pimpinan DPR bersuara atas kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang dilakukan pemerintah. “Saya kecewa lima pimpinan tidak bersuara tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan,” kata Ansory dalam Rapat Paripurna ke-7 DPR dengan agenda Pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (13/1). 

BACA JUGA: BPJS Kesehatan Belum Bayar Tunggakan Iuran, Ribuan Pegawai RS Tak Bisa Terima Gaji

Ansory juga menuntut DPR menggunakan hak interpelasi untuk meminta keterangan kepada pemerintah yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan secara sepihak. Sebab, kata Ansory, dalam beberapa kali rapat dengan DPR, pemerintah berjanji tidak menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menegaskan bahwa dengan terjadinya kebohongan dan pengingkaran terhadap keputusan bersama, maka pemerintah telah melakukan pelecehan terhadap lembaga DPR RI.

BACA JUGA: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Jangan Memberatkan Rakyat

“DPR RI kehilangan muruah, DPR RI kehilangan muruah. Kita sama-sama sudah lama di sini (DPR), pimpinan. Kita kehilangan muruah, jarang terjadi seperti ini pimpinan,” ujarnya.

Ia menegaskan kalau sekali rapat diingkari, mungkin masih tidak menjadi persoalan. Namun, sesal Ansory, ini sudah berkali-kali rapat tetapi keputusan bersama diingkari pemerintah. “Ini dibohongi kita (DPR). Kami Fraksi PKS, berdasar hal di atas, dan menutur Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MD3, Pasal 74 Ayat 2 mendorong DPR untuk menggunakan hak interpelasi dan membentuk pansus,” kata Ansory.

BACA JUGA: Putra Mahkota Uni Emirat Arab Ingin Pulau, Luhut Tawarkan Tanah Mori

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad langsung merespons Ansory. Ia menjelaskan pada masa sidang kemarin, pimpinan DPR sudah menerima beberapa delegasi yang memberikan masukan, dan protes terkait BPJS Kesehatan.

Dia menjelaskan ada salah satu fraksi di DPR membuat seminar dengan mengundang Kementerian Kesehatan, serta sejumlah kepala daerah yang telah berhasil menjalankan sistem kesehatan tanpa BPJS Kesehatan di daerahnya.

“Fraksi ini membuat masukan dan solusi ke pemerintah untuk diberikan ke Menkes (Terawan Agus Putranto), tetapi waktu itu saya tahan, dan saya bilang “lebih baik jangan masukan fraksi tetapi komunikasikan dengan Komisi IX DPR supaya menjadi masukan DPR ke pemerintah,” kata Dasco yang memimpin rapat paripurna tersebut.

Dasco menegaskan karena keterbatasan waktu dan masa sidang kemarin sudah berakhir, maka sekarang dia mendorong fraksi tersebut untuk berkoordinasi dengan Komisi IX DPR.

“Saya harap dalam kesempatan pertama minggu ini satu fraksi yang sudah memberikan masukan solutif kepada pemerintah soal BPJS untuk segera berkoordinasi dengan Komisi IX,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Dasco juga meminta maaf kalau pimpinan DPR dinilai kurang maksimal tetapi, “Kami sudah berusaha, pak.”

Seperti diketahui pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan BPJS Kesehatan telah melakukan dua kali rapat maraton bersama dengan Komisi IX DPR. Rapat yang digelar 7 November 2019 dan 12 Desember 2019 itu dilakukan untuk mencari solusi bagaimana kenaikan iuran yang cukup besar ini tidak dilakukan. Setidaknya bagi peserta kelas III dari peserta bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) karena akan cukup memberatkan di tengah situasi ekonomi yang masih lesu. Rapat gabungan antara Komisi IX dan XI DPR dengan beberapa kementerian 2 September 2019, juga sudah tegas menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan terutama untuk peserta kelas III PBPU dan BP.(boy/jpnn) 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler