jpnn.com - JAKARTA - Seorang yang diduga berprofesi sebagai mucikari atau germo, ED, 40, ditangkap jajaran Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Polda Metro Jaya, baru-baru ini.
ED yang ditangkap di sebuah hotel kawasan Jakarta Pusat, itu diduga kerap menjual anak di bawah umur kepada pria hidung belang.
BACA JUGA: Diberi Kitab Istambul, Guru TK Dihipnotis
Kepala Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Herry Heryawan saat dihubungi wartawan, Rabu (22/1) membenarkannya. Menurut Herry, tersangka kini tengah diperiksa intensif oleh penyidik di Markas Polda Metro Jaya. "Saat ini tersangka masih diperiksa penyidik," kata Herry.
Kepala Unit III Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Jerry Raimond Siagian mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat.
BACA JUGA: Ngebet jadi CPNS Ditipu Dukun, Rp 150 Juta Amblas
Setelah mendapat informasi, polisi langsung melakukan penyelidikan. Alhasil, Rabu 6 Januari 2014, tersangka ditangkap saat hendak mengantar "anak buah"nya ke sebuah hotel kawasan Jakpus.
Dari tangan tersangka, kepolisian juga menyita sejumlah uang. "Diduga uang merupakan fee setelah mengantarkan wanita panggilan itu," kata Raimond.
BACA JUGA: Balita Diculik di Terminal
Tersangka kini dijerat pasal 297 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Komplotan Pembobol Rumah Mewah Diringkus
Redaktur : Tim Redaksi