Antar Nasi Bungkus ke Tahanan, Polisi Curiga, Setelah Dicek, Ferry dan Fatan Tak Bisa Mengelak

Senin, 14 Desember 2020 – 19:56 WIB
Kedua pria yang hendak menyelundupkan ke dalan Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan, Senin. Foto: ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus

jpnn.com, MEDAN - Ferry Firmansyah, 35, dan Fatan Samudra, 17, ditangkap polisi saat menyelundupkan sabu-sabu ke tahanan Polrestabes Medan, Senin (14/12).

Petugas jaga Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan Aiptu Irsan Tarigan mengatakan upaya penyelundupan itu berawal saat keduanya mendatangi rumah tahanan.

BACA JUGA: Ibu Pembunuh Tiga Anak Kandung Itu Meninggal Dunia karena tak Mau Makan

Mereka datang dengan alasan hendak memberikan nasi bungkus kepada saudaranya yang berada di dalam tahanan.

Namun, petugas mencurigai gerak-gerik keduanya. Kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan mereka.

"Saat digeledah, kami menemukan satu paket sabu-sabu berukuran besar di dalam nasi bungkus yang mereka bawa,” kata Aiptu Irsan Tarigan kepada wartawan.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, kata dia, keduanya diamankan petugas ke Satresnarkoba Polrestabes Medan.

BACA JUGA: Gegara Angkat Kanopi Besar, Bambang Tri dan Heri Meregang Nyawa, 3 Lainnya Masuk RS

BACA JUGA: Pintu Rumah Mbak Ana Terbuka Lebar, Tetangga Curiga, Setelah Dicek, Innalillahi

"Sudah kami serahkan ke Satresnarkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.(antara/jpnn)

BACA JUGA: Pengancam Pembunuh Kapolda Metro Jaya via Medsos Ditangkap, Tak Disangka


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler