Antara Instruksi Jokowi, Novel Baswedan, dan Deal KPK-Polri

Senin, 04 Mei 2015 – 12:20 WIB
Komjen Budi Waseso. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso menegaskan bahwa kasus dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet dengan tersangka mantan Kasat Reskrim Polres Bengkulu Novel Baswedan, tetap akan dilanjutkan.

Buwas, sapaannya, mengatakan, pemeriksaan terhadap penyidik KPK itu tetap berjalan. "Jadi, tetap ditindaklanjuti," ujarnya di Bareskrim Polri, Senin (4/5).

BACA JUGA: Butuh Ide Baru, Menteri Susi Ingin Refreshing

Dia pun menegaskan, Presiden Joko Widodo tidak menginstruksikan penyidikan kasus Novel dihentikan. Namun, kata dia, penahanan ditunda atau tidak dilakukan karena ini untuk kepentingan situasi ya. "Itu bagus saja," tegasnya.

Menurut Buwas, mungkin saja instruksi itu keluar karena menyangkut situasi yang ada, sebab kasus Novel itu "booming" di media dan masyarakat, padahal kasusnya hanya penegakan hukum biasa.

BACA JUGA: Ketua Fraksi PKS Digarap KPK

"Tapi karena jadi resisten maka yang dikatakan presiden kita ikuti saja. Ini demi kebaikan," tandasnya.

Lebih lanjut Buwas menuturkan, sudah ada kesepakatan (perjanjian/deal) antara pimpinan Polri dan KPK bahwa jika polisi membutuhkan keterangan Novel, maka akan disampaikan kepada pimpinan lembaga antirasuah itu.

BACA JUGA: Komjen Buwas: Ada Empat Tempat yang Suka Disinggahi Novel

"Jadi dalam hal ini jika Polri membutuhkan keterangan nanti terhadap Novel, akan kami sampaikan melalui pimpinan KPK," katanya.

Menurut, boleh saja keluarga korban pencuri sarang burung walet tidak ingin kasus itu dilanjutkan. "Tapi, kan ini kejadian yang harus diselesaikan secara hukum. Ini penganiayaan berat dan ada korban. Jadi kita lanjut ya," ungkap jenderal bintang tiga alumnus Akademi Kepolisian 1984 itu. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Novel Baswedan Ajukan Praperadilan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler