jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan akhirnya memutuskan menempuh upaya praperadilan, terkait penangkapan dirinya oleh Bareskrim Mabes Polri pada hari Jumat (1/5) lalu.
Gugatan tersebut rencananya akan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan siang nanti. "Jam 14.00 kita akan ke PN untuk memohon praperadilan," kata kuasa hukum Novel, Bahrain saat dihubungi Senin (4/5).
BACA JUGA: Bulan Depan Eksekusi Mati Gelombang III, Bagaimana Mary Jane?
Selain soal penangkapan, tambah Bahrain, gugatan praperadilan ini juga terkait tindakan penyidik Bareskrim menggeledah rumah dan menyita sejumlah barang-barang milik Novel.
Bahrain mengatakan, langkah ini ditempuh lantaran pihaknya merasa tindakan Bareskrim berlebihan. Dia bahkan menyebut satuan yang dipimpin Komjen Budi Waseso itu telah menebar kebohongan.
BACA JUGA: Politikus PKS Ini Sebut tak Ada Kriminalisasi di Kasus Novel
"Kami lihat banyak tindakan tidak proporsional. Beberapa di antaranya merupakan tujuh kebohongan yang sudah kami sebarkan ke publik sebelumnya," pungkasnya. (dil/jpnn)
BACA JUGA: KMP Dorong Reshuffle, Pengin Masuk Kabinet?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengumuman! Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa 18 Juni, Lebaran 17 Juli
Redaktur : Tim Redaksi