Antara Sunny, Ahok dan Pengusaha Pengembang Reklamasi

Selasa, 26 April 2016 – 21:04 WIB
Reklamasi teluk Jakarta. Foto: Dokumen JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Peran Sunny Tanuwidijaja, staf khusus Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dalam kasus suap rancangan peraturan daerah reklamasi pantai utara Jakarta, masih terus didalami  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Sunny sudah dua kali diperiksa sebagai saksi untuk tersangka suap Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi. Dua kali diperiksa, Sunny tak membantah menjadi penghubung antara Ahok dan pengusaha pengembang reklamasi. 

BACA JUGA: DPR Ogah Mundur saat Jadi Calon di Pilkada, Ini Respons Pemerintah

Sunny dianggap tahu proses pembahasan raperda reklamasi. Hanya saja, belum bisa dipastikan untuk kepentingan siapa Sunny menjadi mediator itu. Apakah untuk kepentingan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atau Ahok pribadi maupun pengembang reklamasi. 

"Itu masih didalami penyidik," tegas Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Selasa (26/4). 

BACA JUGA: Telisik Suap Panitera PN Jakpus, KPK Dalami Peran Sekretaris MA

Hanya saja, Yuyuk menegaskan Sunny punya peran mengatur pertemuan Ahok dengan beberapa pengusaha pengembang reklamasi. "Informasinya Sunny juga mengatur pertemuan antara beberapa pengusaha tersebut termasuk dengan gubernur DKI. Itu yang sedang didalami (KPK)," katanya. 

Sunny masih berstatus saksi meski ia sudah dilarang ke mancanegara oleh penyidik antirasuah. Sunny kemarin (25/4) digarap kurang lebih delapan jam. Ia masuk pukul 9.40 dan baru keluar markas KPK sekitar pukul 17.50. 

BACA JUGA: Penyuap Vice Presiden PT Berdikari Resmi Tersangka

Selama pemeriksaan, Sunny tak membantah ditanya soal perannya sebagai penghubung antara Ahok dan pengembang reklamasi terkait pembahasan raperda. Termasuk soal kompensasi 15 persen yang harus dibayar pengembang untuk setiap jengkal tanah area reklamasi. 

Hanya saja Sunny menegaskan, Ahok tidak hanya berkomunikasi dengan pengembang saja. "Komunikasi pak Ahok dengan siapa saja, sama kok, mendengarkan masukan-masukan dari mereka kemudian dipertimbangkan," ujar Sunny. 

Sampai saat ini tersangka suap raperda reklamasi belum juga bertambah. 

KPK baru menjerat tiga tersangka yakni Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan karyawan PT Agung Podomoro, Trinanda Prihantoro.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, Senin (25/4) malam, di markasnya menyatakan, soal siap tersangka berikutnya, KPK akan melihat data, fakta dan bukti-bukti yang ada. Jadi, kata dia, KPK tidak bisa mengira-ngira untuk menentukan siapa yang akan menjadi tersangka. Semua tergantung dari buktinya. 

"Kita berkembang sesuai anak-anak (penyidik) di lapangan," katanya.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... GP Ansor Sudah Berada di Jalur yang Benar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler