"Dengan sistem suara terbanyak, caleg yang merasa dirugikan atau kalah bersaing akan melaporkan pelanggaran yang dilakukan caleg lain, walau dari satu partai
BACA JUGA: Meledak karena Tutup Tangki Macet
Dulu Panwaslu sulit mencari bukti, sekarang lebih mudah karena teman satu partai sendiri yang jadi whistleblower,’’ ujar Ketua Badan Pengawas Pemilu Nur Hidayat Sardini dalam diskusi di DPP Partai Golkar, Selasa (20/1).Diskusi yang dimulai Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Agung Laksono itu menghadirkan Ketua KPU Abdul Hafidz Anshary, Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini, dan Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Tarman Azzam
Meski mengetahui motif pelaporan, Bawaslu tak mempermasalahkan kepentingan politik tersebut
BACA JUGA: MA Vonis Rohainil Satu Tahun Penjara
Sebab, pengawas pemilu hanya menindaklanjuti temuan pelanggaran pemilu pada penyidik Polri maupun pelanggaran administrasi ke KPUBACA JUGA: Bawaslu Kebanjiran Laporan
Soal status tersangka atau tidak, itu kewenangan penyidik,” katanya.Selama empat bulan terakhir, Bawaslu mengaku telah menerima banyak pengaduan dugaan pelanggaran pemiluDugaan pelanggaran yang banyak dilaporkan adalah pembagian sembako atau uang tunai, perusakan atribut kampanye, dan kampanye di luar jadwal’’Jadi, para caleg jangan coba-coba curang karena ada kepinding dalam satu selimut,” katanya
Agung Laksono mengakui, sistem suara terbanyak berpeluang lebih besar menimbulkan saling sikut antarcaleg Partai Golkar dalam satu daerah pemilihanKarena itu, dalam Rapimnas Partai Golkar Oktober lalu, DPP Golkar telah membuat kode etik caleg GolkarKode etik tersebut memuat aturan tentang hal-hal yang boleh dan terlarang dilakukan caleg Partai Golkar
"Di setiap kabupaten dan provinsi juga sudah dibentuk majelis kode etik yang bertugas menyelesaikan pelanggaran caleg Golkar sendiri,” jelasnya.
Majelis tersebut berhak memberi sanksiSejauh ini, sejumlah caleg memang sudah dipanggil ke majelis kode etik, namun sebatas ditegur dan diperingatkan’’Bila ada pelanggaran pemilu yang serius, sanksinya bisa saja dibatalkan pencalegannya,” ujar Agung
Sementara itu, Polri telah memeriksa sejumlah orang terkait kasus pidana pelanggaran pemilihan umum, termasuk kasus-kasus perusakan mobil dan kantor partai politik lokal di Nanggroe Aceh DarussalamSejauh ini, Polri menilai motif kasus-kasus tersebut termasuk kategori pidana murni, bukan intimidasi untuk menggagalkan pemilu
"Aparat Polri di daerah masih mendalami kasus tersebut dan sejauh ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kepala Biro Pembinaan Khusus Mabes Polri Brigjen Pol Pudji Hartanto(noe/aga)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 25 Tahun Kemitraan Indonesia-Australia
Redaktur : Tim Redaksi