Antarcaleg Sesama Parpol Rentan Konflik

Bawaslu Antisipasi setelah Penerapan Suara Terbanyak

Rabu, 21 Januari 2009 – 10:48 WIB
Ketua Bawaslu Nurhidayat Sardini (2 dari kanan) bersama Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary (2 dari kiri) saat acara diskusi Wacana Dari Slipi di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Selasa (20/1). Diskusi tersebut membahas masalah antisipasi konflik pra dan pasca pemilu 2009. Foto: RAKA DENNY/JAWAPOS
JAKARTA – Keputusan Mahkamah Konstitusi tentang penerapan sistem suara terbanyak meningkatkan potensi konflik pemiluBahkan, konflik tak hanya terjadi antarcaleg berbeda partai, tapi juga caleg-caleg satu partai dalam satu daerah pemilihan.
 
"Dengan sistem suara terbanyak, caleg yang merasa dirugikan atau kalah bersaing akan melaporkan pelanggaran yang dilakukan caleg lain, walau dari satu partai

BACA JUGA: Meledak karena Tutup Tangki Macet

Dulu Panwaslu sulit mencari bukti, sekarang lebih mudah karena teman satu partai sendiri yang jadi whistleblower,’’ ujar Ketua Badan Pengawas Pemilu Nur Hidayat Sardini dalam diskusi di DPP Partai Golkar, Selasa (20/1).
 
Diskusi yang dimulai Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Agung Laksono itu menghadirkan Ketua KPU Abdul Hafidz Anshary, Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini, dan Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Tarman Azzam

 
Meski mengetahui motif pelaporan, Bawaslu tak mempermasalahkan kepentingan politik tersebut

BACA JUGA: MA Vonis Rohainil Satu Tahun Penjara

Sebab, pengawas pemilu hanya menindaklanjuti temuan pelanggaran pemilu pada penyidik Polri maupun pelanggaran administrasi ke KPU
’’Apa pun motifnya, asal ada bukti awal, tetap kami tindak lanjuti

BACA JUGA: Bawaslu Kebanjiran Laporan

Soal status tersangka atau tidak, itu kewenangan penyidik,” katanya.
 
Selama empat bulan terakhir, Bawaslu mengaku telah menerima banyak pengaduan dugaan pelanggaran pemiluDugaan pelanggaran yang banyak dilaporkan adalah pembagian sembako atau uang tunai, perusakan atribut kampanye, dan kampanye di luar jadwal’’Jadi, para caleg jangan coba-coba curang karena ada kepinding dalam satu selimut,” katanya
 
Agung Laksono mengakui, sistem suara terbanyak berpeluang lebih besar menimbulkan saling sikut antarcaleg Partai Golkar dalam satu daerah pemilihanKarena itu, dalam Rapimnas Partai Golkar Oktober lalu, DPP Golkar telah membuat kode etik caleg GolkarKode etik tersebut memuat aturan tentang hal-hal yang boleh dan terlarang dilakukan caleg Partai Golkar
 
"Di setiap kabupaten dan provinsi juga sudah dibentuk majelis kode etik yang bertugas menyelesaikan pelanggaran caleg Golkar sendiri,” jelasnya.
 
Majelis tersebut berhak memberi sanksiSejauh ini, sejumlah caleg memang sudah dipanggil ke majelis kode etik, namun sebatas ditegur dan diperingatkan’’Bila ada pelanggaran pemilu yang serius, sanksinya bisa saja dibatalkan pencalegannya,” ujar Agung
 
Sementara itu, Polri telah memeriksa sejumlah orang terkait kasus pidana pelanggaran pemilihan umum, termasuk kasus-kasus perusakan mobil dan kantor partai politik lokal di Nanggroe Aceh DarussalamSejauh ini, Polri menilai motif kasus-kasus tersebut termasuk kategori pidana murni, bukan intimidasi untuk menggagalkan pemilu
 
"Aparat Polri di daerah masih mendalami kasus tersebut dan sejauh ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kepala Biro Pembinaan Khusus Mabes Polri Brigjen Pol Pudji Hartanto(noe/aga)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 25 Tahun Kemitraan Indonesia-Australia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler