BACA JUGA: Bawaslu Kebanjiran Laporan
Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mantan Sekretaris Chief Pilot Airbus A330 PT Garuda Indonesia ini diputus bebas."Tidak ada dissenting opinion (perbedaan pendapat majelis hakim) dalam memutus Rohainil," terang anggota majelis hakim kasasi Mansyur Kartayasa di Jakarta, kemarin
BACA JUGA: 25 Tahun Kemitraan Indonesia-Australia
"Permohonan kasasinya dikabulkan
BACA JUGA: Gelar Rakernas, PDIP Matangkan Cawapres Mega
Mmebuat surat yang tidak benar,’’ tegas Mansyur yang bertindak selaku pembaca 2Majelis kasasi diketuai oleh Artidjo Alkostar dan pembaca 1 I Made TaraDalam pertimbanganya, jelas Mansyur, Rohainil terbukti bersalah membuat surat palsu untuk Pollycarpus Budi HaripriyantoRohainil terbukti membuat nota perubahan bernomor OFA/219/04 tertanggal 6 September 2004 atas permintaan PollySurat itu mengijinkan Polly untuk terbang ke Singapura dalam kapasitas sebagai corporate security.
Dalam surat itu disebutkan bahwa Rohainil bertugas atas perintah kedinasan‘’Namun, ternyata itu dilakukan tanpa seizin Chief Pilot Carmel Fauza Sembiring,’’ paparnyaPadahal, dalam nota penandatanganan dan perubahan, Rohainil terbukti membuat surat dan menandatangani surat tersebut atas nama chief pilot, yang saat itu bertugas menerbangkan pesawat
Mansyur menegaskan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat salah dalam menerapkan hukumPengadilan Negeri Jakarta Pusat dinilai tidak mendengar keterangan dari PollySebab, keterangan Polly saling berhubungan dengan keterangan Manager Crew Garuda Indonesia, Edi Susanto, yang menyatakan tanpa ada surat tugas Polly tidak dapat berangkat ke Singapura.
Dia melanjutkan, Rohaninil pernah menerangkan, selama menjabat Sekretaris Chief Pilot Airbus A330 Garuda Indonesia, baru pertama kali merubah surat penerbangan sebagai corporate securityPadahal, kewenangan Rohainil hanyalah merubah operasional penerbangan pesawat‘’Atas dasar itu, majelis mengadili terdakwa Rohainil Aini terbukti bersalah membuat surat palsu,’’ tambahnya.
Terpisah, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Abdul Hakim Ritonga menegaskan akan melaksanakan putusan MA tersebutNamun dia mengaku belum menerima salinan putusan itu”Setelah kita terima, segera dieksekusi,” katanya di Kejagung, kemarin.
Terkait dengan kasasi atas putusan bebas Mayjen (pur) Muchdi Pr, kata dia, saat ini jaksa sudah menyiapkan memori kasasi untuk diajukan ke MANamun dia mengatakan putusan kasasi terhadap Rohainil tidak bisa menjadi bahan pertimbangan bagi memori kasasi Muchdi”Putusan itu tidak menjadi bukti baru,” kata mantan kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel ituRencananya, jaksa akan menyerahkan memori kasasi sebelum batas waktu terakhir pada 26 Januari mendatang(yun/fal)
BACA ARTIKEL LAINNYA... RUU Lalu Lintas Ditenggat 7 Maret
Redaktur : Tim Redaksi