Antarkementerian Saling Tuding soal Impor Daging

Sabtu, 02 Februari 2013 – 06:47 WIB
JAKARTA - Kasus suap impor daging yang melibatkan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ikut menyeret kementerian-kementerian yang terkait dalam urusan importasi daging. Dalam hal ini Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Pertanian (Kementan), dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Menanggapi hal itu, kementerian terkait justru saling lempar tuduhan.

Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krinamurthi menjelaskan mekanisme impor daging secara besar. Awalnya kementerian terkait yaitu, Kementan, Kemendag, dan Kemenperin membahas kuota impor daging nasional pada rapat koordinasi perekonomian. Di situ, lanjut Bayu akan dihitung berapa kebutuhan daging, perkembangan harga, dan produksi dalam negeri. "Perhitungan kebutuhan itu dari data Kemendag dan Kemenperin, Kementan yang dipertimbangkan," ujarnya saat ditemui di kantornya, Jumat (1/2).

Setelah kuota impor daging nasional ditetapkan bakal dibahas dalam level teknis. Level teknis ini membahas kuota impor berdasarkan jenis dan sektor. Berapa yang disalurkan untuk pedagang pasar, supermarket, restoran dan hotel, serta industri.  Pada tahap ini Kemenperin bakal menghitung berapa alokasi yang dibutuhkan oleh industri.

Pengusaha yang berhak melakukan impor yaitu yang terdaftar sebagai importir terdaftar di Dirjen Perdagangan Luar Negeri.  Lalu importir itu mengajukan ke Kementan. Selanjutnya akan diterbitkan surat Rekomendasi Persetujuan Pemasukan (RPP).  Dalam surat rekomendasi tersebu, kata Bayu, sudah ditetapkan perusahaan apa, berapa kuotanya, dari negara mana, dan kapan pelaksanaannya. "Jadi kunci rekomendasinya ada di Kementan," ujarnya.

Bayu melanjutkan, setelah RPP turun, proses selanjutnya masuk ke Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. Di situ, akan diterbitkan Surat Persetujuan Impor (SPI). Proses tersebut, diproses secara online. Jangka waktunya lima hari dan gratis. Setelah keluar lalu ada pemeriksaan di Badan Karantina Pertanian yang ada di pelabuhan tempat masuknya daging  impor.

Dalam menetapkan kuota per perusahaan, Bayu mengungkapkan ada enam kualifikasi yang menjadi pertimbangan. Pertama kapasitas gudang yang dimiliki perusahaan, hal itu tercantum saat mengajukan permohonan importir terdaftar ke Kemendag. Kedua akan dilihat past performance kinerja impor selama empat semester. Ketiga, pengalaman impor yang dibuktikan dengan akte dan rekomendasi yang dikeluarkan dari asosiasi importir. "Asosiasi ini juga memberikan rekomendasi ke Kementan," terangnya.

Keempat nanti akan dilihat bagaimana kinerja penyerapan daging sapi lokal. Sebab setiap importir harus bisa menyerap daging lokal baru mendapat alokasi impor. Kelima kepemilikan alat angkut khusus daging dan terakhir perusahaan tersebut memiliki kontrak kerja dengan mitra usahanya misalkan hotel dan restoran.  "Dari keenam kualifikasi tersebut Kemendag utamanya hanya menyoroti past performance dan data importir terdaftar. Itu yang kita konfirmasi dan menjadi kontrol," ujarnya.

Pada kesempatan yang berbeda, Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Syukur Iwantoro mengatakan, rekomendasi kuota impor dilakukan setelah adanya persetujuan dari Kemenperin. Hal itu berdasarkan surat dirjen agro Kemenperin nomor 312/IA/8/2012 tanggal 9 Agustus lalu. Dari situ, dibuat RPP untuk masing-masing importir. "RPP dibuat setelah ada rekomendasi dari Kemenperin," katanya saat ditemui diacara Jumpa Pers Kebijakan Impor Daging di Jakarta.

Dia memaparkan, pembagian alokasi daging sapi 2013 kepada importir terdaftar telah dilaksanakan bersama oleh tiga kementerian terkait 3 Desember 2012. Menurut Syukur, mekanisme tersebut sudah dilakukan dengan transparan berdasarkan kriteria yang telah ditentukan.

Tahun ini, kata Syukur, ada 67 importir yang memperoleh kuota impor. Jumlah itu meningkat 24 persen dari tahun lalu yakni 54 importir. Sedangkan PT Indoguna tahun ini memperoleh kuota impor daging industri sebanyak 2.995 ton atau 15 persen dari total kebutuhan nasional. "Jumlah itu memang yang terbesar," terangnya. Sedangkan untuk kuota daging horeka (hotel, restoran, katering) Indoguna memperoleh jatah 452 ton atau 3 persen dari total kebutuhan.

Pada kesempatan yang sama Menteri Pertanian Suswono menyebutkan  dengan mekanisme yang ada sulit bagi importir untuk mendapat celah.  Ia menjelaskan,  ada rumus atau skor untuk menentukan kuota yang didapat masing-masing importir. Penentuan kuota impor daging juga ditentukan oleh ahli dan perguruan tinggi. "Kurangnya berapa, akan dihitung. Permasalahannya industri sering berubah-ubah," ujar Suswono.

Suswono menambahkan, pihaknya telah mengirim surat kepada Menko Perekonomian pada 22 Januari 2013 agar tidak ada penambahan impor. Sebab, menurut data Kementan produksi dalam negeri sudah bisa mencukupi kebutuhan nasional. Mengenai, kemungkinan pemanggilannya oleh pihak KPK sebagai saksi, ia berkata akan bersikap kooperatif. Ia juga mengatakan akan menyerahkan kasus impor daging itu pada pihak yang berwenang. (uma)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Baru Lima Ribu Honorer K1 Kantongi NIP

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler