jpnn.com - JAKARTA - Bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar hari ini, Kamis (10/9) menghirup udara bebas.
Antasari resmi keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang, Banten.
BACA JUGA: Divonis Lima Tahun, Budi Tutupi Peran Komisi V dan Kemenpupera
Antasari keluar setelah mendapatkan pembebasan bersyarat bertepatan dengan Hari Pahlawan.
Pimpinan KPK jilid IV mengaku akan tetap menjalin silaturahmi dengan Antasari.
BACA JUGA: Tok Tok Tok... 5 Tahun Penjara untuk Politikus Golkar Penerima Suap Pengusaha
"Kami akan tetap bersilaturahim," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Kamis (10/11).
Agus mengatakan, ia nanti akan menemui Antasari pascakeluarnya mantan jaksa itu dari penjara.
BACA JUGA: Assalamualaikum, Ini Kacamata Renang untuk Habib Rizieq
"Jadi mudah-mudahan nanti, saya dan beberapa struktural mungkin ingin menemui juga," ungkap Agus.
Seperti diketahui, Antasari dipenjara karena divonis terbukti sebagai otak pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.
Dalam persidangan, pria kelahiran Pangkal Pinang, Bangka Belitung, 18 Maret 1953 itu dihukum 18 tahun penjara.
Namun, setelah mendekam di balik jeruji besi selama tujuh tahun lebih, sejak 4 Mei 2009, pemerintah menilai proses asimilasi yang dilakukan Antasari setahun belakangan ini sukses.
Kemenkumham menerbitkan surat bebas bersyarat kepada Antasari, tepat pada Hari Pahlawan 10 November ini.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Hari Berlalu, Warga Masih Cemaskan Serangan Balik The Jak
Redaktur : Tim Redaksi