jpnn.com - JAKARTA -- Mantan anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto mengaku pikir-pikir atas vonis lima tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kepadanya.
Menurut Budi, yang penting proses hukum sudah berjalan baik karena yang dia inginkan hanya keadilan.
BACA JUGA: Antasari Azhar Bebas, Pimpinan KPK: Mudah-mudahan Nanti...
Artinya, ujar Budi, ketika pelaku utama suap anggaran Kemenpupera hanya dituntut enam tahun lalu divonis 4,5 tahun, sedangkan ia yang ikut-ikutan harus dihukum lebih berat itu kembali lagi pada masalah keadilan.
"Saya tidak keberatan, tapi keadilan. Kita hanya bicara soal keadilan," ujar Budi usai vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/11).
BACA JUGA: Tok Tok Tok... 5 Tahun Penjara untuk Politikus Golkar Penerima Suap Pengusaha
Budi mencontohkan, majelis hakim menyatakan ia terbukti melanggar pasal 12 a Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55.
Sedangkan Damayanti dinyatakan terbukti melanggar pasal 12 a UU Pemberantasan Tipikor juncto 55 juncto 65 KUHP.
BACA JUGA: Assalamualaikum, Ini Kacamata Renang untuk Habib Rizieq
"Jadi artinya si Damayanti ada pemberat pidana. Tapi, yang tidak logis adalah kenapa tuntutan saya bisa lebih berat dan kemudian putusan lebih berat?" tanya Budi.
Jadi, Budi menegaskan, yang menjadi pertanyaannya adalah dari aspek keadilan.
Dia mengaku tidak keberatan diadili.
"Yang terpenting penegakan hukum juga harus memperhatikan keadilan," ujar politikus Partai Golkar ini.
Lebih lanjut Budi terkesan menutupi peran pimpinan dan anggota Komisi V DPR serta pejabat Kemenpupera dalam perkara ini.
Ia mengaku tidak tahu menahu soal keputusan apa pun di Komisi V DPR ihwal dana aspirasi.
Sebab, ia mengaku masik ke Komisi V pada pertengahan September 2015.
"Jadi, ada putusan apa pun saya tidak tahu," katanya.
Ia mengaku soal aspirasi itu semuanya diurus oleh Damayanti.
"Saya masuk yang memberitahu aspirasi juga Damayanti, yang mengurus juga Damayanti, bukan saya," katanya.
Begitu juga di pihak Kemenpupera. Budi menegaskan, tidak tahu menahu.
Ketika ia masuk Komisi V pertengahan September ia mendapat kabar sudah ada yang namanya rapat setengah kamar antara Komisi V DPR dengan Kemenpupra.
"Katanya aspirasi berkaitan kunjungan kerja Agustus (di Maluku). Saya Agustus belum di Komisi V. Jadi, saya di Komisi V relatif baru dan stelah itupun pindah lagi ke Komisi III. Jadi, saya di Komisi V itu blank-lah," katanya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Hari Berlalu, Warga Masih Cemaskan Serangan Balik The Jak
Redaktur : Tim Redaksi