Antasari Batal Hirup Udara Segar

Masa Penahanan Diperpanjang 40 Hari

Sabtu, 23 Mei 2009 – 14:18 WIB

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Antasari Azhar urung menikmati udara segar melalui permohonan penangguhan penahananSebaliknya, masa penahanan atas mantan jaksa itu justru diperpanjang.

Terhitung mulai Sabtu (23/5) hari ini, masa penahanannya diperpanjang hingga 1 Juli

BACA JUGA: Pengacara Keluhkan Sulitnya Temui Antasari

“Masa penahanannya diperpenjang hingga 40 hari,” kata salah satu pengacara Antasari Ari Yusuf Amir pada Sabtu (23/5).

Antasari sendiri lanjut Ari, resmi ditahan sejak (4/5)
Sesuai pasal 29 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP, Red), penahanan dimungkinkan diperpanjang hingga 120 hari

BACA JUGA: Capres-cawapres Diminta Umumkan Setoran Pajak

Sebelumnya, polisi mengirimkan perpanjangan penahanan sembilan tersangka kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnain.

Permohonan tersebut diberikan bersamaan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 5 Mei 2009 dari Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Indonesia
Antasari diduga berperan sebagai otak intelektual di balik penembakan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

Dihubungi terpisah, salah satu jaksa penuntun umum (JPU) yang bakal menangani kasus ini, Raharjo SH, membenarkan bila berkas atas nama salah satu tersangka eksekutor pembunuh Nasruddin sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI

BACA JUGA: Kontrol Efektif SDA Perlu Komitmen Presiden

“Yang eksekutor sudah ada, tapi masih tunggu petunjuk jampidum,” kata mantan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Balikpapan Kaltim ini.

Seperti diketahui pihak Kejakgung sudah mengeluarkan penetapan untuk jaksa P-16 untuk meneliti berkas kasus pembunuhan tersebutJaksa peneliti tersebut terdiri dari tiga unsur, yaitu Kejakgung, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Tinggi BantenAda 27 jaksa yang dipimpin Direkur Penuntutan dan Direktur Pra Penuntutan Pidana UmumJaksa-jaksa tersebut akan melakukan kordinasi delapan berkas untuk sembilan tersangka.

Saat disinggung bakal dimana perkara ini disidangkan, Raharjo enggan memberikan komentarnya“Tunggu saja mba karena itu kan wewenang dari Kejagung,” katanya singkatHingga kini pihak Kejaksaan Agung belum memutuskan akan mengajukan kasus ini ke pengadilan Tangerang atau JakartaBerdasarkan berkas perkara, terdapat tiga faktor yang dipertimbangan Kejakgung, yaitu saksi, tempat kejadian perkara, dan keamanan.(rie/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polda-KPK Bicarakan Barang-barang Antasari


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler