"Kami belum menerima memori putusannya," kata M Assegaf, salah seorang Tim Kuasa Hukum Antasari Azhar kepada JPNN di Jakarta, Rabu (17/2).
Menurut Assegaf, memori putusan itu sangat penting karena akan dijadikan pijakan untuk merumuskan materi banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Daftarnya kan hanya persoalan administrasi saja karena pernyataan banding sudah disampaikan saat mendengarkan putusan," katanya.
Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim yang diketuai Herri Swantoro menvonis Antasari dengan hukuman penjaran selama 18 tahunHakim menilai Antasari secara sah dan meyakinkan turut serta dalam rencana pembunuhan Nasrudin dan melanggar pasal 55 ayat 1 ke-1 juntho pasal ayat 2 ke-1 juntho pasal 340 KUHP
BACA JUGA: Pekan Depan, Tol JORR W1 Dioperasikan
Saat mendengarkan putusan itu, Antasari langsung menyatakan bandingBACA JUGA: Jangan Takut Ancaman
BACA JUGA: Pimpinan Bank Dikenalkan Pistol
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aliran Dana Terkait Transaksi Narkoba
Redaktur : Tim Redaksi