Antasari Belum Terima Memori Putusan

Rabu, 17 Februari 2010 – 12:18 WIB
JAKARTA- Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, terpidana 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen belum mengaku menerima memori putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kami belum menerima memori putusannya," kata M Assegaf, salah seorang Tim Kuasa Hukum Antasari Azhar kepada JPNN di Jakarta, Rabu (17/2).

Menurut Assegaf, memori putusan itu sangat penting karena akan dijadikan pijakan untuk merumuskan materi banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Daftarnya kan hanya persoalan administrasi saja karena pernyataan banding sudah disampaikan saat mendengarkan putusan," katanya.

Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim yang diketuai Herri Swantoro menvonis Antasari dengan hukuman penjaran selama 18 tahunHakim menilai Antasari secara sah dan meyakinkan turut serta dalam rencana pembunuhan Nasrudin dan melanggar pasal 55 ayat 1 ke-1 juntho pasal ayat 2 ke-1 juntho pasal 340 KUHP

BACA JUGA: Pekan Depan, Tol JORR W1 Dioperasikan

Saat mendengarkan putusan itu, Antasari langsung menyatakan banding
(awa/jpnn)

BACA JUGA: Jangan Takut Ancaman

BACA JUGA: Pimpinan Bank Dikenalkan Pistol

BACA ARTIKEL LAINNYA... Aliran Dana Terkait Transaksi Narkoba


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler