jpnn.com - jpnn.com - Bareskrim Polri sudah mengambil keterangan mantan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar, Senin (27/2). Keterangannya diambil penyelidik untuk mengusut kasus dugaan persangkaan palsu.
Azam Khan selaku kuasa hukum Antasari mengatakan kliennya datang ke kantor sementara Bareskrim Polri di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta pada sekitar pukul 11.00 WIB.
BACA JUGA: Mantan Kapolri Bukan Senjaga Tunda Tanggapi Antasari
Selain Azam, Antasari didampingi seorang kuasa hukum bernama Heriadi.
"Pak Antasari tadi di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan), didampingi saya dan Pak Hariadi," kata dia saat dikonfirmasi.fat
BACA JUGA: Dua Orang Bakal Diperiksa Terkait Kasus Antasari
Dia menjelaskan, kliennya diperiksa penyelidik hampir enam jam. Pertanyaan penyelidik menjurus seputar dugaan tindak pidana persangkaan palsu dan dugaan tindak pidana penghilangan barang bukti yang dibutuhkan dalam persidangan oleh penguasa yang membuat Antasari divonis 18 tahun penjara.
"Ya seputar laporan," jelasnya.
BACA JUGA: Sstt...Bareskrim Ternyata Sudah Periksa Antasari
Saat disinggung rincian jawaban Antasari, Azam menolak menjawabnya. Dia hanya menyampaikan semoga kasus ini bisa segera terungkap.
Seperti diketahui, laporan Antasari ke Bareskrim berkaitan dengan dugaan tindak pidana persangkaan palsu yang berhubungan dengan pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Dia menyebut ada dugaan pelanggaran Pasal 318 dan 417 KUHP di balik kasus yang menjeratnya.
Dalam konferensi persnya di Bareskrim, Antasari menyebut bahwa Presiden Ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono sebagai dalang kriminalisasi yang menyebabkannya di penjara.(Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sudah Saatnya Mantan Kapolri BHD Beber Kasus Antasari
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga