Antasari Dilarang Hadiri Nikahan Anak Tanpa Alasan

Jumat, 02 Maret 2012 – 13:01 WIB

JAKARTA - Keinginan Antasari Azhar untuk bisa hadir pada pernikahan putrinya, Andita Dianoctora Antasariputri dengan Mochamad Ahdiyansyah, pada hari Minggu (11/3) pekan depan, harus diurungkan. Sebab, Kementrian Hukum dan HAM tak mengizinkan mantan Ketua KPK yang kini menjadi terpidana itu untuk meninggalkan LP Tangerang.

Kuasa hukum Antasari, Maqdir Ismail, menyatakan bahwa kliennya sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2006 ataupun PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan, mempunyai hak untuk cuti sebagai narapidana. "Di pasal 41 disebutkan, warga binaan berhak mengunjungi keluarga sebagaimana," ucap Maqdir saat dihubungi JPNN, Jumat  (2/3).

Antasari sudah mengajukan permohonan melalui surat tertanggal 18 Februari 2012, agar bisa keluar penjara dan hadir di pernikahan putrinya. Namun permohonan itu ditolak berdasarkan Surat Kanwil Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia bernomor  W.29.PK.01.01.02-096 tanggal 23 Februari 2012.

"Larangan ini tidak menyebutkan alasan. Larangan seperti ini tidak layak untuk diberikan kepada siapapun, kecuali ada putusan pengadilan melarang. Sebab resepsi pernikahan itu merupakan rangkaian dari acara sakral pernikahan,” sebut Maqdir.

Alumni Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) itu berharap pelarangan itu bukan bentuk sikap diskriminatif pemerintah. Maqdir beralasan, cukup banyak terpidana yang menikmati hak cuti mengunjungi keluarga, terutama yang berhubungan dengan pernikahan anak.

"Bahkan terhadap terpidana perkara korupsi yang dipersulit dengan Peraturan Pemerintah, praktiknya selalu diberikan izin untuk menghadiri acara sakral seperti resepsi pernikahan anak," keluhnya.

Bagaimana sikap Antasari atas pelarangan itu? "Tentu Pak Antasari kecewa, karena ini adalah untuk upacara sakral dan suci, apalagi dalam larangan ini tidak disebutkan alasannya,” pungkasnya.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terekam CCTV, Diduga Ada Dalang Pembacok Jaksa Sistoyo


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler