jpnn.com - JAKARTA – Status besan Presiden SBY, Aulia Pohan sebagai saksi kasus aliran dana Bank Indonesia nampaknya tak lama lagi akan meningkat sebagai tersangkaKetua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mengisyaratkan Aulia Pohan bakal menjadi tersangka
BACA JUGA: PPATK Bocorkan Data, Antasari Geram
Hal itu disampaikan Antasari pada rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi III DPR dengan pimpinan KPK di Jakarta, Rabu (10/9)BACA JUGA: DPR Dukung Renegosiasi Gas Tangguh
"Pada RDP yang akan datang, laporan kami (tentang status Aulia Pohan) akan berbeda
BACA JUGA: Agung Minta Tak Ada Kenaikan Harga
Menurut Trimedya, RDP antara Komisi III DPR dengan KPK akan digelar pada November nantiKarenanya pada RDP itu, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Gayus T Lumbuun menanyakan tentang belum adanya penetapan status tersangka oleh KPK atas Aulia Pohan "Apakah ini karena besan presiden?" tuding Gayus.Menanggapi hal itu, Antasari menegaskan bahwa KPK tidak akan bersikap tebang pilih dalam penegakan hukumSementara saat ditemui wartawan di sela-sela RDP, mantan jaksa itu meminta agar dakwaan yang disusun JPU KPK atas Burhanuddin Abdullah benar-benar dicermati"Di surat dakwaan, BA itu kan bersama-sama dengan beberapa orangKPK tidak akan lari dari situ," tandas Antasari.
Wartawan pun menanyakan, apakah jika mengacu pada surat dakwaan itu berarti Aulia Pohan bersama-sama Burhanuddin Abdullah melakukan perbuatan melawan hukum? Antasari memberikan jawaban kunci"Pinter kamu," tandasnya.(ara/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Dia 12 Modus KPK Gadungan
Redaktur : Tim Redaksi