Hal itu terkait dengan informasi soal pertemuan seluruh anggota majelis hakim yang mengadili kasus tersebut di kediaman Ketua PN Jakarta Selatan Herry Swantoro sebelum membacakan vonis
BACA JUGA: DPR Putuskan Bailout Menyimpang
"Pertemuan seperti itu jelas sangat tidak layak dilakukan majelis hakimSelain Maqdir, hadir pula kuasa hukum lain Antasari, seperti Juniver Girsang, Ari Yusuf Amir, dan Muhammad Assegaf
BACA JUGA: Fraksi Anti Bailout Solid
Mereka diterima Ketua KY Busyro Muqoddas, serta komisioner KY Soekotjo Soeprapto, Zainal Arifin, dan Mustafa Abdullah.Dugaan lain yang juga dilaporkan ke KY adalah absennya berita acara pemeriksaan persidangan dalam pertimbangan putusan yang dibacakan majelis hakim
BACA JUGA: Opsi AC Usulan Marzuki
"Pembelaan kami sama sekali tidak dipertimbangkan," katanya.Menanggapi laporan itu, KY menyatakan akan segera mempelajari berkas-berkas yang diberikan tim kuasa hukum Antasari Azhar"Kami butuh waktu untuk tadarus berkas setebal iniMudah-mudahan tidak terlalu lama," tutur Busyro.
Berdasar teori hukum, kata dia, setiap fakta dan pembelaan yang terungkap dalam persidangan harus dimuat dalam pertimbangan putusan majelis hakimSetelah itu, baru dilakukan penilaian yuridis oleh majelis terhadap pokok perkara"Jika salah satu butir dalam kode etik dan pedoman perilaku hakim dilanggar, kami akan meminta klarifikasi hakim yang bersangkutan," terangnya.
Setelah bertemu dengan KY, tim kuasa hukum Antasari juga memastikan akan mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Senin mendatang (8/3)"Kita menolak semua pertimbangan hakim yang menyatakan Antasari melakukan penganjuran pembunuhan," kata Maqdir.
Tim kuasa hukum Antasari juga meminta supaya KY mengawasi persidangan banding kasus tersebut di PT DKI JakartaMenanggapi permintaan tersebut, KY minta PT Jakarta transparan dalam persidangan banding kasus Nasruddin(noe/dwi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Opsi C jadi Alat Bargaining
Redaktur : Antoni