Antasari Laporkan Majelis Hakim ke KY

Kamis, 04 Maret 2010 – 00:04 WIB
Antasari Azhar. Foto : AP
JAKARTA - Tim kuasa hukum Antasari Azhar, terpidana 18 tahun kasus pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen, melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memvonis kliennya ke Komisi Yudisial (KY)Mereka menilai majelis hakim melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.
 
Hal itu terkait dengan informasi soal pertemuan seluruh anggota majelis hakim yang mengadili kasus tersebut di kediaman Ketua PN Jakarta Selatan Herry Swantoro sebelum membacakan vonis

BACA JUGA: DPR Putuskan Bailout Menyimpang

"Pertemuan seperti itu jelas sangat tidak layak dilakukan majelis hakim
Sebab, menurut hemat kami akan mempengaruhi putusan anggota majelis yang lain," ujar Maqdir Ismail, kuasa hukum Antasari, di gedung KY, Rabu (3/3).
 
Selain Maqdir, hadir pula kuasa hukum lain Antasari, seperti Juniver Girsang, Ari Yusuf Amir, dan Muhammad Assegaf

BACA JUGA: Fraksi Anti Bailout Solid

Mereka diterima Ketua KY Busyro Muqoddas, serta komisioner KY Soekotjo Soeprapto, Zainal Arifin, dan Mustafa Abdullah.
 
Dugaan lain yang juga dilaporkan ke KY adalah absennya berita acara pemeriksaan persidangan dalam pertimbangan putusan yang dibacakan majelis hakim
Mereka menilai majelis hakim lebih banyak menggunakan BAP polisi dan mengabaikan fakta-fakta persidangan

BACA JUGA: Opsi AC Usulan Marzuki

"Pembelaan kami sama sekali tidak dipertimbangkan," katanya.
 
Menanggapi laporan itu, KY menyatakan akan segera mempelajari berkas-berkas yang diberikan tim kuasa hukum Antasari Azhar"Kami butuh waktu untuk tadarus berkas setebal iniMudah-mudahan tidak terlalu lama," tutur Busyro.
 
Berdasar teori hukum, kata dia, setiap fakta dan pembelaan yang terungkap dalam persidangan harus dimuat dalam pertimbangan putusan majelis hakimSetelah itu, baru dilakukan penilaian yuridis oleh majelis terhadap pokok perkara"Jika salah satu butir dalam kode etik dan pedoman perilaku hakim dilanggar, kami akan meminta klarifikasi hakim yang bersangkutan," terangnya.
 
Setelah bertemu dengan KY, tim kuasa hukum Antasari juga memastikan akan mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Senin mendatang (8/3)"Kita menolak semua pertimbangan hakim yang menyatakan Antasari melakukan penganjuran pembunuhan," kata Maqdir.
 
Tim kuasa hukum Antasari juga meminta supaya KY mengawasi persidangan banding kasus tersebut di PT DKI JakartaMenanggapi permintaan tersebut, KY minta PT Jakarta transparan dalam persidangan banding kasus Nasruddin(noe/dwi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Opsi C jadi Alat Bargaining


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler