Opsi C jadi Alat Bargaining

Rabu, 03 Maret 2010 – 22:11 WIB

JAKARTA - Pengamat politik dari Charta Politika, Yunarto Wijaya menilai pandangan akhir fraksi-fraksi yang telah dibacakan di rapat Paripurna DPR tidak ada yang aneh"Hasil akhir fraksi-fraksi yang berproses awal di Pansus Angket Century terlihat tumpul dan penuh keraguan," kata Yunarto Wijaya, di Jakarta, Rabu (3/3).

Seperti pilihan mayoritas terhadap poin C, lanjutnya, itu tidak berarti dapat menjadi jaminan bagi proses hukum yang akan berjalan

BACA JUGA: Roy Suryo Merasa Dilempar

Hasil temuan dan dugaan dalam penyelidikan pansus hanya akan menjadi informasi tambahan yang belum tentu sejalan dengan kesimpulan dari institusi hukum
Dengan kata lain kerja keras Pansus ini bisa saja sia-sia secara hukum.

Selain itu, pilihan mayoritas terhadap point C juga belum tentu berkorelasi linier dengan proses konstitusional yang berkaitan dengan pemakzulan

BACA JUGA: Kapolda Baru Janji Sikat Judi

"Proses pemakzulan melalui hak menyatakan pendapat (pasal 182-189 UU No 27/2009) akan memiliki pertarungan politik tersendiri yang tentu saja akan sangat dipengaruhi oleh loby-loby politik
Bisa saja partai-partai yang mendukung point C akan berbalik arah menentang hak menyatakan pendapat," imbuhnya.

Keliru kalau ada yang mengatakan bahwa posisi politik SBY atau Boediono menjadi tidak aman dengan realita mayoritas fraksi yang mendukung opsi C

BACA JUGA: Lobi Soal Century = Lindungi Para Pencuri

"Pansus ini bisa menjadi sia-sia secara politik, terutama dalam arti fungsi Kontrol dari legislatif terhadap eksekutif," ujarnya.

Dia juga mencurigai pilihan terhadap poin C hanya dijadikan sebagai alat bargaining bagi partai tertentu untuk menaikkan posisi politik mereka dalam koalisi ataupun barter politik yang bersifat pragmatis“Sebagai contoh, kita ketahui dalam perjalanannya bahwa sikap keras dari partai tertentu ternyata berkaitan dengan kepentingannya untuk menurunkan menteri tertentu,” jelasnya.

Demikian juga soal proses di Pansus hanya terfokus pada penggalian fakta mengenai dugaan kesalahan pengambilan kebijakan dengan sasaran pejabat tertentu, dan tidak kepada penanggung jawab utama kebijakan pemerintahan 2004-2009, yakni presiden

“Padahal kita ketahui bahwa hak angket diberikan kepada parlemen dalam konteks fungsi kontrol terhadap lembaga kepresidenan.  Dengan kata lain, hak angket ini telah menjadi tumpul secara konstitusional,” paparnya.

Terakhir, kata Yunarto, proses pansus ini terlihat sekali telah menjadi panggung bagi para aktor politik di DPR untuk tampil sebagai aktor dalam konteks pencitraan“Kasus century telah menjadi satu instrumen baru bagi penyaluran hasrat narsisme politik mereka, untuk berlomba-lomba menjadi seorang idol,” tandasnya(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bupati Brebes Minta KPK Seret Pejabat Lain


Redaktur : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler