Antasari Praperadilankan Kapolri

Senin, 29 April 2013 – 10:17 WIB
JAKARTA - Mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap Kepolisian Republik Indonesia (Polri) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin, (29/4) hari ini. Terpidana 18 tahun penjara terkait kasus pembunuhan Dirut PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnen, itu menempuh banyak cara mencari keadilan.
   
Antasari melakukan gugatan praperadilan karena merasa didiskriminasi terkait pelaporannya atas sejumlah fakta dan bukti yang belum ditindaklanjuti. "Ya betul besok memang ada agenda praperadilan karena laporan bapak (Antasari) sudah dua tahun tidak ditindaklanjuti," kata istri Antasari, Ida Laksmiwati, kepada Jawa Pos, tadi malam.
   
Pihaknya mengaku ingin tahu alasan atas mangkraknya laporan tersebut sehingga harus menempuh banyak cara termasuk melakukan gugatan itu. "Dulu bapak didakwa tentang SMS (Short Message Service) tapi ahli di dalam sidang mengatakan tidak ada. Diduga ada pihak yang membuat SMS fiktif," ucapnya.

Maka, kata Ida, untuk mengetahui siapa pembuatnya maka polisi harus menyidik. Atas dasar itu Antasari beserta pengacaranya melaporkan ke polisi namun laporan itu sampai saat ini tidak digubris. "Ada apa di balik itu semua," Ida mempertanyakan.

Meskipun gugatan praperadilan ini ditujukan kepada institusi Polri tetapi pihak terkait utama adalah Kapolri sebagai pemimpin institusi. Saat kasus Antasari terjadi, Polri masih dipimpin oleh Jenderal Polisi (Purn) Bambang Hendarso Danuri. Namun karena perkaranya masih terbengkalai maka melibatkan Kapolri menjabat saat ini, Jenderal Polisi Timur Pradopo.

Terkait upaya membeberakan fakta dalam kasus yang sama, Antasari juga mendaftarkan mantan Kabareskrim Mabes Polri, Susno Duadji, agar menjadi saksi di Mahkamah Konstitusi (MK), akhir pekan kemarin.

Kehadirannya diyakini bisa memperkuat alasan agar keinginannya bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK) lebih dari sekali disetujui. Pendaftaran Susno agar jadi saksi itu dilakukan oleh para pemohon perkara pengujian pasal 268 ayat 3 Undang Undang nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP. Perkara yang teregistrasi dengan nomor 21/PUU-XI/2013 itu didaftarkan oleh keluarga korban kasus Antasari terdiri atas Andi Syamsudin Iskandar dan Andi Nani Andriani, keduanya adik kandung Dirut PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, didampingi kuasa hukum Boyamin.

PUU ini sama dengan yang diajukan Antasari hanya saja beda nomor registrasi. Permohonan Antasari terdaftar dengan nomor 34/PUU-XI/2013 sehingga Andi dan kawan-kawan meminta agar perkara dan persidangannya digabung dengan Antasari untuk sidang pleno yang dijadwalkan digelar pada 15 Mei 2013.

"Untuk mempersiapkan itu semua, kita hari ini mengajukan permohonan penetapan pemanggilan saksi Susno Duadji. Karena posisinya kan kalau dia tidak jadi dieksekusi (oleh Kejaksaan) berarti dia di bawah perlindungan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). Itu tidak mungkin bisa dihadirkan di sini (MK) tanpa adanya penetapan MK. Kalau sudah ada penetapan kan entah dia sudah dieksekusi atau masih di bawah perlindungan LPSK diharapakan dapat hadir ke MK," kata Boyamin yang juga kuasa hukum Antasari.

Susno saat peristiwa Antasari itu masih berstatus sebagai Kabareskrim Mabes Polri diyakini mengetahui banyak kejanggalan atas kasus yang dinilainya penuh rekayasa. Termasuk tidak adanya izin dari Jaksa Agung untuk menyidik Antasari padahal itu menjadi syarat dalam UU Kejaksaan.

"Waktu persidangan Antasari di PN Jaksel (Pengadilan Negeri Jakarta Selatan), Susno juga pernah menjadi saksi meringankan. Tapi waktu itu sangat terbatas karena waktunya dibatasi oleh hakim dan jaksa. Susno juga tidak boleh mengungkap banyak hal," ucapnya.

Maka di MK Susno diharapkan bisa membuka berbagai kebenaran yang belum sempat diungkap. Sehingga jika terbukti dugaan adanya rekayasa bisa memerkuat pertimbangan bagi MK untuk mengizinkan dilakukannya proses hukum lanjutan dengan pengajuan PK untuk kali kedua setelah sebelumnya PK dari Antasari ditolak.

Apakah sudah berkomunikasi dengan Susno? "Pak Antasari memastikan akan berkomunikasi dan dia yakin bisa. Dulu kan mau, pasti sekarang juga mau. Apalagi kondisinya seperti sekarang ini," akunya.

Boyamin menambahkan bahwa kemarin pagi Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum Susno juga sudah mengunjungi Antasari ke Lapas Tangerang. Yusril juga dinyatakan bersedia menjadi saksi ahli termasuk dokter dari Rumah Sakit (RS) Mayapada.(gen)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Imigrasi Ikut Cegat Susno

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler