Imigrasi Ikut Cegat Susno

Denny: Pembangkangan Hukum Tak Dapat Dibiarkan

Senin, 29 April 2013 – 07:25 WIB
JAKARTA – Perlawanan mantan Kabareskrim Susno Duadji agar tidak dieksekusi kejaksaan, tampaknya, bakal gagal. Setelah Mabes Polri menyatakan tidak akan melindungi, kini giliran imigrasi yang turun tangan. Jika berani ke luar negeri, Susno langsung dibekuk.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta meminta bantuan ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Melalui surat bernomor R-577/01.1/Ft/04/2013, secara resmi mereka meminta bantuan imigrasi untuk mencari dan menangkap Susno.

”Surat permintaan bantuan itu sudah diterima imigrasi pada 26 April,” ujar Wamenkum HAM, Denny Indrayana.  Atas permintaan tersebut, dia memastikan Kemenkum HAM bakal meningkatkan kerja sama dengan kejaksaan untuk mengeksekusi Susno.

Kemenkum HAM siap memberikan bantuan karena polemik kasus Susno harus segera diakhiri. Denny yakin itu bisa menegakkan wibawa hukum di tanah air. ”Pembangkangan hukum yang dilakukan tidak dapat dibiarkan dan harus segera diakhiri,” tegasnya.

Imigrasi punya kewenangan menangkap jika Susno berusaha keluar dari Indonesia. Baik itu melalui jalur udara dengan pesawat di bandara, jalur darat, maupun lewat pelabuhan. ”Kita punya sistem yang terintegrasi, tidak mungkin bisa lolos,” kata guru besar Fakultas Hukum UGM Jogjakarta tersebut.

Sorotan publik dan perintah SBY agar Kejagung mengeksekusi Susno ke penjara juga membuat Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) angkat bicara. LPSK membantah telah melindungi Susno secara fisik. Bantahan LPSK itu ditujukan kepada Fredrich Yunadi, pengacara Susno, yang pada Jumat lalu (26/4) menyatakan bahwa kliennya saat ini bersama LPSK di Jakarta.

Juru Bicara LPSK Maharani Siti Sophia mengatakan, Susno saat ini tidak bersama pihaknya. ”Sejak berada di Polda Jabar (Rabu, 24/4), Susno tidak pernah datang lagi ke LPSK,” ujarnya.

Pendampingan fisik terhadap Susno saat ini, menurut Maharani,  tidak mungkin dilakukan. Sebab, Susno berstatus terpidana yang otomatis fisiknya dalam penguasaan aparat hukum, dalam hal ini kejaksaan selaku eksekutor.

”Sejak awal kami memang tidak pernah memberikan perlindungan fisik,” katanya. Sebagai gantinya, LPSK memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim yang menyidang Susno hingga vonisnya menjadi lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum. ”Perlindungan terhadap Susno telah diperpanjang tiga kali sejak 2010,” lanjutnya.

Menurut Rani –panggilan Maharani– LPSK menerapkan syarat yang ketat untuk melindungi seseorang. Ketentuannya ada dalam pasal 30 UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Setiap meminta perlindungan LPSK, saksi atau korban harus menandatangani pernyataan kesediaan untuk mengikuti syarat perlindungan.

Salah satu syaratnya adalah pemohon perlindungan harus kooperatif terhadap proses penegakan hukum. Ketentuan itu berlaku untuk seluruh pemohon tanpa kecuali. Syarat lainnya adalah pemohon bersedia bersaksi dalam proses pengadilan. Jika itu tidak dipenuhi, permohonan perlindungan tidak akan diluluskan.

Nah, dalam kasus Susno yang mangkir dari eksekusi, perlindungan tersebut akan dikaji ulang. ”Dicabut sih belum tentu, tapi akan dipertimbangkan,” tandasnya.
 
Rani menambahkan, salah besar jika ada yang menduga Susno gagal dieksekusi karena dilindungi LPSK. Menurut dia, perlindungan bukan untuk menghambat, namun justru mendorong penegakan hukum berjalan dengan baik. ”Tidak ada satu pun orang yang bisa memanfaatkan LPSK untuk mangkir dari proses hukum,” tegasnya.

Di bagian lain, Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Martinus Sitompul menjelaskan, pemeriksaan Propam Mabes Polri soal perlindungan Susno sudah selesai. ”Pertanyaannya standar dan memang kami jelaskan apa adanya bahwa tidak ada perlindungan dalam arti menghalang-halangi eksekusi,” katanya saat dihubungi Minggu (28/4) . 

Martinus menjelaskan, tim pengacara saat Susno akan dieksekusi meminta bantuan pengamanan untuk mengantisipasi keributan. ”Kami kirim anggota dari polda karena jaraknya lebih dekat (ke rumah Susno, Red),” ucapnya.

Soal isu pencopotan Kapolda Jawa Barat Irjen Tubagus Anis Angkawijaya, Martinus enggan berkomentar. ”Kami sudah menjelaskan detail ke Propam Mabes Polri dan tim mereka juga sudah kembali ke Jakarta,” katanya.

Di mana Susno sekarang" Martinus mengaku sama sekali tidak tahu. ”Setelah meninggalkan Polda Jawa Barat, kami tidak mengetahui lagi,” ujarnya.

Susno diketahui memiliki beberapa rumah di Bandung dan Jakarta. Dia juga mempunyai rumah di Palembang, Sumatera Selatan. Informasi yang dihimpun koran ini, Susno sejak lama punya tim khusus yang memiliki keterampilan pengamanan. Termasuk, mereka yang ahli menyamarkan jejak.

Hingga tadi malam Fredrich Yunadi belum bisa dihubungi. Sehari sebelumnya Yunadi menjelaskan kliennya berada di Jakarta. (dim/ byu/rdl/c10/nw)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Askes Tanggung Lima Orang Sekeluarga

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler