Antikorupsi Masuk Kurikulum Pendidikan

Kamis, 01 Maret 2012 – 16:17 WIB

JAKARTA--Rencana pemerintah untuk memasukkan pendidikan antikorupsi ke dalam kurikulum pendidikan baik pendidikan dasar dan pendidikan tinggi di Indonesia, mendapat tanggapan.

Anggota Komisi X DPR RI, Raihan Iskandar mengatakan, pendidikan anti korupsi  menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pendidikan karakter yang selama ini senantiasa digaungkan oleh Pemerintah. Lebih dari itu, lanjut dia,  pendidikan anti korupsi ini tidak boleh dilepaskan dari kebijakan pemerintah yang lainnya.

"Jadi, jangan sampai, ada kebijakan pemerintah yang justru menghambat pencapaian tujuan pendidikan anti korupsi ini. Misalnya, persoalan transparansi penggunaan dana BOS di sekolah dan pelaksanaan Ujian Nasional. Apalagi, tanggal 28 Februari lalu, Pemerintah telah mendeklarasikan  UN Jujur Berprestasi dan Pendidikan Anti Korupsi," ungkap Raihan di Jakarta, Kamis (1/3).

Raihan menyarankan, model pembelajaran pendidikan anti korupsi ini harus lebih menekankan pada penanaman nilai-nilai dan pembiasaan dan penerapannya dalam kehidupan sehari-hari. Jangan sekedar memberikan teori anti korupsi. Materinya harus lebih banyak memuat contoh kasus yang terjadi di sekitar mereka dan dalam masyarakat.

"Materinya juga harus berisi pemahaman bagi peserta didik bahwa perilaku korupsi berdampak sangat buruk pada masyarakat. Misalnya, kemiskinan dan kebodohan," tukasnya.

Menurutnya, model pembelajaran yang aplikatif ini  juga memerlukan  keteladanan tenaga pendidiknya, karena guru inilah yang nantinya dijadikan acuan bagi peserta didik dalam menerapkan pemahaman pendidikan anti korupsi ini dalam masyarakat.  Para guru juga harus punya kapasitas menyampaikan materi dengan baik supaya tidak terjadi kontra produktif.

"Yang perlu juga menjadi perhatian Pemerintah adalah, adanya pendidikan anti korupsi ini harus menciptakan suasana belajar mengajar yang nyaman. Jangan sampai, penambahan materi ini justru menambah beban pelajaran bagi peserta didik," imbuhnya. (Cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenag Dukung Kebijakan Jurnal Ilmiah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler