Antisipasi Cuaca Ekstrem, Dirjen Hubdat: Truk di Kapal Penyeberangan Harus Diikat

Selasa, 27 Oktober 2020 – 15:00 WIB
Petugas saat melakukan pengikatan atau lashing pada kendaraan di kapal penyeberangan. Foto Kemenhub RI.

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi meminta operator kapal penyeberangan mengantisipasi cuaca ekstrem, akibat fenomena La Nina pada Oktober ini.

Petugas lapangan khususnya di Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) di seluruh wilayah Indonesia diminta meningkatkan kewaspadaan terutama saat libur panjang pada 28 Oktober - 1 November 2020.

BACA JUGA: Sampaikan Pesan Jokowi, Menhub BKS Datangi Markas Korlantas Polri

Budi mengatakan salah upaya untuk menjaga keselamatan dalam pelayaran adalah dengan menerapkan lashing atau mengikat kendaraan di kapal-kapal penyeberangan atau Ro-Ro. Hal ini untuk menghindari benturan kendaraan ketika ada ombak besar.

“Bagi para petugas di lapangan saya minta untuk memastikan bahwa kendaraan yang ada di dalam kapal Ro-Ro nantinya harus melalui tahap pengikatan atau lashing, khususnya truk," ucap Budi.

BACA JUGA: Inilah Kekhawatiran Chandra Jika Gus Nur Tetap Ditahan

Proses lashing ini harus dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2016 tentang Kewajiban Pengikatan Kendaraan Pada Kapal Angkutan Penyeberangan.

Langkah itu juga sebagai bagian dari SOP untuk meminimalisir kejadian kendaraan yang terjungkir ke laut saat penyeberangan.

BACA JUGA: Haris Azhar: Saya Mencurigai Ada Siasat Jahat

Dalam PM 30/2016 pasal 4, tertulis: Setiap kendaraan wajib diikat selama dalam pelayaran.

Pengikatan wajib dilakukan pada kendaraan yang terletak di barisan depan (haluan), tengah (midship) dan belakang (buritan). Bagi kendaraan yang tak diikat, maka wajib dilakukan klem pada roda kendaraan.

Budi menekankan pentingnya proses lashing ini mengingat cuaca yang juga mulai memasuki musim hujan di sejumlah daerah, serta potensi terjadinya ombak besar.

"Seluruh petugas maupun kru harus memperhatikan faktor keselamatan penumpang, kendaraan, maupun seluruh muatan yang ada di dalam kapal," tegasnya.

Selain itu, personil yang ada di BPTD seluruh Indonesia diminta mengawasi dengan cermat proses lashing, untuk memastikan pengikatan sesuai dengan standar.

Kemudian, penumpang dan pengelola angkutan diwajibkan menerapkan protokol kesehatan di seluruh sarana maupun prasarana transportasi darat.

"Harus selalu diingat bahwa keselamatan dan kesehatan saat ini juga menjadi prioritas kita dalam menyelenggarakan transportasi,”  Budi menambahkan.(*/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler