Inilah Kekhawatiran Chandra Jika Gus Nur Tetap Ditahan

Selasa, 27 Oktober 2020 – 09:31 WIB
Ketua LBH Pelita Umat sekaligus kuasa hukum Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, Chandra Purna Irawan. Foto: Dokpri for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sugi Nur Raharja alias Gus Nur belum ada rencana untuk mempraperadilankan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri terkait penangkapan dan penahanannya sejak Sabtu (24/10) lalu.

"Belum ada rencana praperadilan. Mesti berbicara dulu dengan Gus Nur," jawab kuasa hukum Gus Nur, Chandra Purna Irawan saat dihubungi jpnn.com, Selasa (27/10).

BACA JUGA: Siapa Keberatan Gus Nur Ditahan? Simak Pernyataan Brigjen Awi

Sebelumnya, pengacara dari LBH Pelita Umat ini sejak awal memang mempersoalkan cara polisi memperlakukan kliennya.

Menurut Chandra, terkait perkara yang dihadapi oleh Gus Nur semestinya mengedepankan restorative justice yaitu mediasi antara yang dituduh pelaku dan yang merasa menjadi korban.

BACA JUGA: Info dari Brigjen Awi soal Kasus Gus Nur: Sudah Ada Keterangan 3 Ahli

"Semestinya restorative justice ini yang didahulukan, pendekatan pidana semestinya menjadi solusi terakhir," ucap Chandra.

Pendekatan keadilan restoratif ini mengacu Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/8/VII/2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif (restorative Justice) dan Surat Telegram Kabareskrim Nomor: STR/583/VIII/2012 tanggal 08 Agustus 2012 tentang Penerapan Restorative Justice.

BACA JUGA: Baku Tembak TNI-Polri vs KKB Selama 5 Jam, 1 Tewas, Hermanus Tertangkap

Seharusnya, kata Chandra, Gus Nur dipanggil terlebih dahulu untuk dimintai klarifikasi apa maksud dari pernyataan tersebut dan dipertemukan dengan yang melaporkan.

"Tetapi justru malah ditangkap tanpa proses pemeriksaan awal dan baru diperiksa dan diambil keterangan setelah ditangkap dan dibawa ke Mabes Polri," ucapnya.

Meskipun demikian, Gus Nur belum berpikiran untuk mempraperadilankan polisi.

Menurut Chandra, Gus Nur saat ini shanya ingin penahanannya ditangguhkan.

"Sementara ini kami sedang fokus penangguhan penahanan," kata pengacara yang juga ketua eksekutif nasional BHP KSHUMI (Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia) ini.

Dia menjelaskan alasan utama upaya penangguhan penahanan terhadap Gus Nur dalam kasus ujaran kebencian terhadap organisasi Nahdlatul Ulama atau NU, karena dia punya banyak santri.

"Karena Gus Nur memiliki santri-santri atau pondok pesantren sehingga keberlangsungan kegiatan belajar mengajar wajib berjalan," jelasnya.

Kemudian, selama ini yang menanggung biaya operasional pesantren, pengajar dan para santri adalah Gus Nur sendiri.

"Jika tidak ditangguhkan khawatir, pondok pesantrennya tidak berjalan efektif," tandas Chandra.

Sebelumnya pihak Mabes Polri mempersilakan sejumlah pihak menyatakan tidak setuju dengan langkah Bareskrim Polri menangkap dan menahan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, menempuh upaya hukum.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mempersilakan pihak-pihak yang keberatan agar mengajukan praperadilan.

Brigjen Awi menjelaskan, sesuai dengan Pasal 77 KUHAP, pihak yang tidak setuju dengan penangkapan, penahanan, hingga penetapan tersangka bisa mengajukan praperadilan.

"Baik tersangka, keluarga maupun kuasanya bisa mempraperadilankan Kepolisian. Selama ini Kepolisian sudah melaksanakan tugas secara profesional," kata Awi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (26/10) kemarin.(fat/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler