jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31/PMK.04/2020 tanggal 13 April 2020 tentang Insentif Tambahan untuk Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat (KB) dan/atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) untuk Penanganan Dampak Bencana Penyakit Virus Corona (Coronavirus Disease 2019/Covid-19).
Peraturan Menteri Keuangan PMK tersebut dalam rangka menanggulangi dampak pandemi global Covid-19 yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi global, mengganggu rantai pasok dalam negeri, dan kelangkaan ketersediaan barang di dalam negeri.
BACA JUGA: Bea Cukai Jatim I Bongkar Pengiriman Rokok Ilegal Empat Kali Berturut-turut
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat mengungkapkan pandemi Covid-19 ini telah mengakibatkan perusahaan KB dan KITE mengalami hambatan dalam proses produksi karena kesulitan bahan baku dan juga memengaruhi penurunan kinerja ekspor perusahaan serta berdampak pada pengurangan tenaga kerja.
Sebagaimana diketahui, fasilitas KB dan KITE selama ini merupakan fasilitas yang diberikan pemerintah kepada perusahaan dalam rangka penyerapan tenaga kerja dan mendorong ekspor dalam bentuk insentif fiskal maupun prosedural.
BACA JUGA: Bea Cukai Bogor Tetapkan 49 Perusahaan Menjadi Kawasan Berikat Mandiri
Perusahaan-perusahaan tersebut berorientasi ekspor dan dalam menjalankan usahanya, mereka telah terikat kontrak dengan pembeli di negara lain termasuk suplai bahan bakunya pun sebagian besar dari luar negeri. Sehingga dalam hal ini, Indonesia mendapatkan manfaat dari penyediaan tenaga kerja di perusahaan KB maupun KITE. Lebih lanjut, Syarif menjelaskan juga bahwa pandemi ini mengakibatkan meningkatnya kebutuhan dalam negeri terhadap barang-barang untuk penanggulangan penyebaran virus corona seperti alat pelindung diri (APD) yang sebagian besar diproduksi oleh perusahaan KB dan KITE.
Maka dari itu, Kementerian Keuangan mengeluarkan kebijakan melalui PMK ini dengan memberikan insentif tambahan berupa perluasan dalam proses bisnis untuk perusahaan KB dan KITE, insentif atas penyerahan hasil produksi KB dan KITE yang digunakan untuk penanggulangan dampak penyakit virus corona, insentif mendapatkan alat kesehatan untuk karyawan, dan insentif perpajakan atas penyerahan barang baku dari lokal.
BACA JUGA: Bea Cukai Jateng DIY Terus Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Dorong Investasi dan Ekspor
Insentif tambahan bagi perusahaan KB yang dimaksud dalam PMK ini adalah:
1. (Sebelumnya) Penjualan hasil produksi ke dalam negeri dibatasi kuota 50% dari nilai ekspor.
(Saat ini) Penjualan hasil produksi ke dalam negeri diperbolehkan tanpa mengurangi kuota penjualan tahun berjalan.
2. (Sebelumnya) Pemeriksaan fisik dilkakukan secara acak berdasarkan manajemen risiko, dilakukan langsung oleh petugas, dan pelayanan mandiri hanya diperbolehkan untuk perusahaan fasilitas KB Mandiri.
(Saat ini) Pemeriksaan fisik terhadap pemasukan/ pengeluaran barang dilakukan secara selektif, memanfaatkan teknologi informasi, dan jika daerah ditetapkan sebagai PSBB maka TPB dapat diberikan persetujuan pelayanan mandiri.
3. (Sebelumnya) Membayar BM dan PDRI dan berlaku ketentuan impor umum.
(Saat ini) Penangguhan BM dan PDRI atas pemasukan masker, APD, dll sepanjang dipakai di dalam KB.
Insentif tambahan bagi perusahaan KITE yang dimaksud dalam PMK ini adalah:
1. (Sebelumnya) Pemasukan barang dari dalam negeri dalam rangka diolah untuk tujuan ekspor dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
(Saat ini) Pemasukan barang dari dalam negeri dalam rangka diolah untuk tujuan ekspor tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
2. (Sebelumnya) Tidak diperbolehkan melakukan penyerahan hasil produksi untuk diolah dan/atau digabungkan dengan hasil produksi KB maupun KITE IKM.
(Saat ini) Dapat melakukan penyerahan hasil produksi untuk diolah dan/atau digabungkan dengan hasil produksi KB maupun KITE IKM.
3. (Sebelumnya) KITE Pembebasan tidak diperbolehkan menjual hasil produksi ke dalam negeri
(Saat ini) KITE Pembebasan dan KITE IKM diperbolehkan menjual hasil produksi ke dalam negeri paling banyak 50% dari nilai ekspor tahun sebelumnya.
4. (Sebelumnya) -Tidak diatur-
(Saat ini) KITE Pembebasan dan KITE IKM dapat melakukan penyerahan hasil produksi untuk penanganan bencana Covid-19 kepada pemerintah atau orang yang memperoleh pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor di dalam negeri tanpa mengurangi kuota penjualan lokal.
Syarif berharap PMK ini dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum terkait perlakuan kepabeanan dan perpajakan pada perusahaan KB dan perusahaan KITE selama masa pandemi Covid-19 dan dapat memberikan kesempatan bagi perusahaan tersebut untuk melakukan substitusi bahan baku produksi asal impor dengan lokal dan pasar ekspor dengan pasar lokal.
“Tentunya juga kami berharap kebutuhan dalam negeri atas barang-barang untuk penanggulangan penyebaran penyakit virus corona berupa APD dapat terpenuhi untuk tenaga medis dan masyarakat luas,” harap Syarif.
Plt. Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jalur Prioritas (APJP), Rishdianto Budi Irawan menyampaikan apresiasinya atas peran aktif Bea Cukai dalam menangani dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian dalam negeri. Menurutnya, berbagai fasilitas yang telah diberikan dapat membangkitkan roda perekonomian melalui peningkatan daya beli masyarakat melalui relaksasi pajak.
“Kebijakan di tengah pandemi ini, membantu terpenuhinya kebutuhan dalam negeri terhadap barang-barang yang digunakan untuk penanggulangan wabah virus ini, dan menurunkan biaya logistik, serta meningkatkan daya saing Indonesia dalam kualitas produk ekspor,” ujarnya.
Selain itu, General Manager PT Utama Korindah, salah satu perusahaan pengguna fasillitas KITE pembebasan yang bergerak di bidang Industri Bulu Mata Palsu, Jan Sangapan Hutabarat, mengungkapkan bahwa semua fasilitas yang diberikan pemerintah kepada perusahaan merupakan insentif untuk tumbuh dan berkembangnya industri yang juga akan berdampak kepada masyarakat.
“Salah satu manfaat yang perusahaan rasakan adalah dapat memberikan penghasilan atas meluasnya lapangan kerja kepada masyarakat. Pengusaha dan Pemerintah sudah seharusnya bersinergi untuk kesejahteraan masyarakat karena masyarakat yang sejahtera adalah negara yang sejahtera,” ungkapnya.
Perwakilan PT Tjiwulan Mandiri, perusahaan fasilitas KITE IKM, Taufik Hidayat juga menyampaikan bahwa kebijakan KITE IKM yang diberikan Bea Cukai mempercepat proses pengeluaran barang sehingga membantu cash flow perusahaan.
“Kami menyambut baik PMK ini yang berisi antara lain pembebasan PPN pembelian lokal karena akan membantu perusahaan secara signifikan dalam keadaan sulit seperti ini untuk dapat keluar dari tekanan dan bisa bangkit kembali,” ujarnya.
Vice CEO PT Pan Brother Tbk, perusahaan fasilitas KB, Anne Patricia Sutanto, menyampaikan apresiasi kepada pemerintah dalam hal ini Bea Cukai Kementerian Keuangan yang telah mengeluarkan aturan baru ini sehingga perusahaannya dapat memproduksi APD untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, juga atas fasilitas insentif dan relaksasi fasilitas KB dalam rangka penanganan Covid-19.
“Mari bersama kita lawan Covid-19, Indonesia One Fight Against Covid-19,” pungkasnya.
Kementerian Keuangan c.q. Bea Cukai terus berkomitmen untuk melindungi industri dalam negeri dari tekanan ekonomi global dengan terus menerbitkan kebijakan yang dapat memberikan kemudahan bagi dunia usaha khususnya di masa pandemi Covid-19. Bagi pengguna jasa maupun masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Contact Center Bea Cukai 1500225 atau melalui live web chat di bit.ly/bravobc.(ikl/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi