Bea Cukai Jatim I Bongkar Pengiriman Rokok Ilegal Empat Kali Berturut-turut

Rabu, 15 April 2020 – 17:11 WIB
Bea Cukai Jatim I menggagalkan peredaran rokok ilegal. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, SIDOARJO - Tim patroli darat Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I kembali mengamankan sebuah mobil niaga berisi rokok ilegal di kawasan Candi, Sidoarjo, pada Rabu (14/4) dini hari. Sebelumnya, petugas Bea Cukai tiga kali menggagalkan pengiriman rokok ilegal ke luar pulau Jawa.

Humas Kanwil Bea Cukai Jatim I Mohammad Yatim mengatakan, penangkapan ini merupakan prestasi keberhasilan penangkapan beruntun yang dilakukan oleh Bea Cukai. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada kendaraan membawa rokok ilegal melintasi wilayah Sidoarjo. 

BACA JUGA: Sinergi Bea Cukai dan Karantina Pertanian di Tengah Pandemi Corona

"Tim yang sedang patroli segera bertindak dan melakukan pengejaran terhadap kendaraan yang dicurigai. Sempat terjadi resistensi dalam proses penghentian kendaraan oleh warga sekitar, namun situasi masih bisa dikendalikan oleh tim penindakan,” jelas Yatim.

Dalam kendaraan tersebut ditemukan 96 bal atau 192.000 batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai dengan total nilai barang ditaksir di atas 200 juta rupiah. Terhadap pengemudi FS yang berprofesi wirausaha dilakukan pemeriksaan mendalam dan barang bukti dibawa ke Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I. Atas penindakan tersebut, petugas menerbitkan Surat Bukti Penindakan, Berita Acara Pemeriksaan dan Berita Acara Serah Terima.

BACA JUGA: Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal dari Surabaya

Ditambahkan Yatim, Bea Cukai Jatim I berhasil menggagalkan potensi kerugian hak keuangan negara di atas Rp 200 juta. “Pelaku terancam hukuman pidana Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UU Cukai dengan hukuman maksimal penjara 8 tahun dan denda maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” ujar Yatim.

“Penangkapan beruntun yang ke-empat dalam 4 hari ini menunjukkan banyak pihak yang memanfaatkan situasi dan kondisi pemerintah dan masyarakat yang sedang fokus pada upaya penanganan wabah Covid-19. Bersama ini kami tegaskan kembali bahwa seluruh jajaran Bea Cukai tetap konsisten melakukan penegakan hukum di Bidang Cukai di dalam situasi dan kondisi apapun,” tegas Yatim.

BACA JUGA: Bea Cukai Lampung Pastikan Pelabuhan Panjang Siap Hadapi COVID-19

Diharapkan agar masyarakat sadar hukum untuk dapat mendukung kinerja Bea Cukai dalam mengendalikan peredaran BKC ilegal dan mengamankan hak keuangan negara dari sektor Cukai.(ikl/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler