Antisipasi Dampak Virus Corona, Banggar DPR RI Minta Presiden Terbitkan 3 Perppu

Minggu, 22 Maret 2020 – 23:20 WIB
Ketua Badan Anggaran DPR RI, MH. Said Abdullah. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Badan Anggaran (Banggar) DPR RI memberikan rekomendasi kepada pemerintah tentang pentingnya menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) guna mengantisipasi dampak ekonomi terkait wabah virus corona atau Covid-19.

Tak tanggung-tanggung, Banggar DPR mengusulkan kepada Presiden untuk menerbitkan tiga Perppu. Yakni Perppu APBN 2020, Perppu terhadap Undang Undang Pajak Penghasilan dan  Perppu revisi Undang Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

BACA JUGA: Bersama Tangani Corona, Polri Terjunkan 30 Tenaga Medis dan Siapkan 52 RS

Ketua Banggar DPR, MH Said Abdullah mengatakan Perppu dibutuhkan oleh pemerintah untuk menyesuaikan kembali APBN 2020 dengan kondisi yang sedang dialami saat ini dan beberapa bulan ke depan.

“Saya kira, Presiden segera menerbitkan Perppu mengingat tidak dimungkinkannya dilaksanakannya Rapat Paripurna DPR RI dalam waktu dekat, sebagai konsekuensi kebijakan social distancing,” ujar Said Abdullah di Jakarta, Minggu (21/3).

BACA JUGA: Berita Duka, Tiga Dokter Meninggal Diduga Terpapar Virus Corona

Menurutnya, Perppu diperlukan mengingat eskalasi penderita covid 19 di Indonesia terus meningkat.

Meskipun jumlah penderita covid-19 belum sebanding dengan China, Italia maupun Korea Selatan, namun rasio kematian penderita covid-19 tertinggi di dunia, mencapai 8 persen. Padahal rata-rata kematian di dunia akibat covid-19 sebesar 2 persen.

BACA JUGA: Cegah Corona jadi Gangguan Keamanan, Kapolri Keluarkan Maklumat Larang Pengumpulan Massa

“Meningkatnya jumlah penderita covid-19 di Indonesia dengan rasio kematian tertinggi ini di respons sangat negatif oleh pelaku pelaku ekonomi,” terangnya.

Indikasinya, menurut Said, transaksi di pasar keuangan, nilai tukar rupiah jatuh ke posisi Rp. 16.000 hingga Rp16.273.

Sementara patokan asumsi makro APBN 2020 terhadap kurs rupiah sebesar Rp14.400 / USD.

“Jadi, pemerintah harus memberikan respon cepat, terutama yang menyangkut fiskal dan moneter,” terangnya.

Menurutnya, sektor riil juga tidak kalah terpukul. Beberapa harga kebutuhan pokok rakyat juga naik signifikan, seperti; gula, dan daging. Bahkan terjadi kelangkaan stok masker, dan hand sanitizer.

Jika kondisi ini eskalatif, kemungkinan besar tingkat inflasi yang di patok pada APBN 2020 sebesar 3,1% juga sulit tercapai.

Beberapa lembaga ekonomi kredibel, seperti lembaga pemeringkat Moodys memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia akibat dampak covid 19 menjadi 4,8%.

Bahkan BI  sudah menyatakan perkiraan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kisaran 4,2-4,6% di tahun 2020. Padahal pada asumsi makro APBN 2020 tingkat pertumbuhan ekonomi di patok 5,3%

Dia menambahkan, pertumbuhan ekonomi yang terkoreksi, berkonsekuensi pada penurunan tingkat penerimaan negara. Terlebih berbagai kebijakan stimulus berpotensi mengoreksi penerimaan yang akan kita terima di tahun 2020.

Turunnya tingkat penerimaan berkonsekuensi pula pada pemangkatan belanja Negara. Sebab rasio defisit APBN sesuai ketentuan undang undang tidak boleh melebih 3% PDB.

Oleh karena itu, Presiden perlu segera menerbitkan Perppu revisi Undang Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, terutama di penjelasannya.

“Revisi penjelasan yang memberikan kelonggaran defisit APBN dari 3% ke 5% dari PDB,” jelasnya.

Lebih lanjut, politikus Senior PDIP menilai pandemi covid 19 juga memukul sektor energi. Harga minya dunia jatuh terendah ke posisi 26 USD per barel, jauh dari angka yang ditetapkan APBN sebesar 65 USD per barel dan dan lifting minyak rata-rata 755 ribu barel per hari serta lifting gas rata-rata 1.191 ribu barel setara minyak per hari.

Besar kemungkinan operator hulu migas juga akan menurunkan tingkat produksi karena rendahnya harga migas dunia.

Untuk itu, Presiden, ujar Said juga segera menerbitkan Perppu terhadap Undang Undang Pajak Penghasilan, sebagai UU Perubahan Kelima dari Undang Undang Pajak Penghasilan.

Poin penting dari penerbitan Perppu ini memberikan insentif Pajak Penghasilan orang pribadi  dengan tariff PPh 20% bagi yang simpanannya diatas Rp. 100 miliar.

“Namun yang bersangkutan harus memberikan kontribusi kepada negara sebesar Rp 1 miliar untuk pencegahan dan penanganan Covid 19,” pungkasnya.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler