Cegah Corona jadi Gangguan Keamanan, Kapolri Keluarkan Maklumat Larang Pengumpulan Massa

Minggu, 22 Maret 2020 – 21:12 WIB
Kapolri Jenderal Idham Azis. Foto; Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengeluarkan maklumat tentang pentingnya mematuhi kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran coronavirus disease (COVID-19).

Penerbitan Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 bertanggal 19 Maret 2020 itu sebagai respons terhadap makin cepatnya penularan COVID-19 di Indonesia. Demi memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat yang merupakan hukum tertinggi.

BACA JUGA: Presiden Perintahkan Kapolri Tangkap Penimbun Masker

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan bahwa tujuan maklumat itu adalah menekan penyebaran virus sehingga tidak meluas serta berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat. “Maklumat ini juga bentuk kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona,” kata Brigjen Argo.

Kapolri dalam maklumatnya meminta seluruh masyarakat tidak mengadakan kegiatan pengumpulan massa dalam jumlah banyak di tempat umum maupun di lingkungan sendiri. “Seperti dalam bentuk seminar, lokakarya, konser musik, festival, bazar, pasar malam, pameran, unjuk rasa, kegiatan olahraga, kesenian, jasa hiburan, pawai, karnaval, hingga resepsi keluarga, serta kegiatan lainnya yang mengumpulkan massa," kata Argo.

BACA JUGA: Kapolri Didesak Evaluasi Kapolda Sultra Terkait Omongan TKA Tiongkok

Apabila ada keperluan mendesak dan kegiatan yang melibatkan banyak orang tidak bisa dihindari, maka pelaksanannya harus sesuai prosedur yang ditetapkan pemerintah dalam pencegahan penyebaran COVID-19. Selain itu, Kapolri dalam maklumatnya juga meminta masyarakat tetap tenang dan tidak panik.

Namun, Kapolri juga meminta masyarakat lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dan mengikuti informasi serta imbauan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

“Masyarakat juga diminta agar tidak melakukan pembelian bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan," kata Argo.

Argo menambahkan bahwa Kapolri juga meminta masyarakat tidak ikut menyebarkan informasi-informasi yang tidak jelas sumbernya karena hal itu dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. “Apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya, dapat menghubungi kepolisian setempat," kata Argo.

Kapolri juga memerintahkan seluruh jajarannya melakukan tindakan kepolisian tika menemukan hal-hal yang bertentangan dengan maklumat tersebut. "Apalagi ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," demikian pesan dari Kapolri.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler