Antisipasi Digitalisasi Logistik, Kemnaker Siapkan Standar Kompetensi TKBM

Kamis, 30 September 2021 – 09:55 WIB
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Indah Anggoro Putri. Foto: Kemnaker

jpnn.com, SURABAYA - Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri menyampaikan pihaknya akan menyusun standar kompetensi bagi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM).

Peningkatan kompetensi bagi TKBM menjadi perhatian Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk mengantisipasi penerapan digitalisasi di bidang logistik.

BACA JUGA: Kabar Gembira! Kemnaker Perluas Penerima BSU Hingga 1,7 Juta Pekerja

“Kami juga akan mengidentifikasi kebutuhan pelatihan kerja bagi TKBM, termasuk upskilling dan reskilling dalam rangka mengantisipasi dampak otomatisasi di pelabuhan,” kata Indah Anggoro Putri dalam rapat koordinasi perlindungan TKBM di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (30/9).

Dirjen Putri mengatakan sesuai PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, pembinaan dan pengawasan Koperasi TKBM pelabuhan yang dilakukan Kemnaker mencakup 3 hal.

BACA JUGA: Alasan Ida Fauziah Meminta TKBM Ikutserta dalam Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Pertama, bimbingan sadar hukum ketenagakerjaan yang berkaitan dengan hubungan kerja dan perlindungan tenaga kerja serta lingkungan kerja.

Kedua, bimbingan teknis terhadap upaya peningkatan produktivitas kerja, perbaikan pengupahan, dan jaminan sosial untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan perlindungan kerja.

BACA JUGA: Pesan Kemnaker Terhadap Para TKS, Mohon Disimak

Ketiga, bimbingan penyelenggaraan latihan kerja untuk meningkatkan disiplin dan etos kerja serta keterampilan bongkar muat barang guna meningkatkan produktivitas.

Selain peningkatan kompetensi, kata Dirjen Putri, isu lain yang menjadi perhatian Kemnaker adalah kejelasan hubungan kerja antara TKBM dengan koperasi.

“Terkait hal tersebut, kami telah mengundang beberapa serikat pekerja atau serikat buruh dan pengurus koperasi TKBM perwakilan dari beberapa provinsi yang mewakili pelabuhan-pelabuhan besar di Indonesia,” jelas Dirjen Putri.

Isu lain yang menjadi perhatian Kemnaker adalah upah, jaminan sosial, dan kesejahteraan TKBM.

“Jadi harus dapat dipastikan upah TKBM tidak boleh di bawah peraturan perundang-undangan bidang ketenagakerjaan,” katanya.

Rapat koordinasi yang berlangsung mulai 28 hingga 30 September itu bertujuan membahas isu-isu krusial tersebut oleh Kemnaker bersama kementerian atau lembaga dan stakeholders terkait, sehingga pelindungan TKBM dapat berjalan maksimal.

“Mari kita mencermati kembali program rencana aksi dari masing-masing unit teknis untuk ditetapkan sebagai rencana aksi Kemnaker dalam memberikan perlindungan bagi TKBM khususnya bagi Pelabuhan Tanjung Priok, Pelabuhan Tanjung Perak,” ujarnya. (mrk/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler