Kabar Gembira! Kemnaker Perluas Penerima BSU Hingga 1,7 Juta Pekerja

Rabu, 29 September 2021 – 20:17 WIB
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/9). Foto: Kemnaker.

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan memperluas cakupan penerima Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) secara nasional di 34 provinsi yang tersebar di 514 kota/kabupaten.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri menyampaikan kebijakan perluasan penerima BSU ini diputuskan karena adanya sisa anggaran dan setelah berkoordinasi dengan Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Kementerian Keuangan.

BACA JUGA: Menaker Ida Fauziyah Pastikan BSU Tak Dikenakan Biaya Administrasi

"Sisa Anggaran BSU tersebut sebesar Rp 1.791.477.000.000 dan akan menyasar 1.791.477 pekerja," kata Indah Anggoro Putri saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/9).

Dirjen Putri menjelaskan anggaran yang ditetapkan dan diberikan Komite PEN untuk Program BSU sebesar Rp 8,7 triliun untuk 8.783.350 pekerja terdampak pandemi Covid-19.

BACA JUGA: KPK Soroti Program Subsidi Gaji, Begini Reaksi Menteri Ida

Realisasi dan progres program BSU saat ini telah tersalurkan kepada 6.991.873 pekerja atau buruh dengan alokasi anggaran sebesar Rp 6,9 triliun.

“Alhamdulillah per hari ini mengalami progress yang signifikan dari target 8.783.350 pekerja," sebutnya.

BACA JUGA: Pesan Kemnaker Terhadap Para TKS, Mohon Disimak

Dia merincikan data calon penerima BSU yang diterima kemenaker sejumlah 8.508.527 calon penerima.

Selanjutnya setelah dicek dan diverifikasi, ditemukan 758.327 data pekerja yang duplikasi bansos atau telah menerima bantuan sosial lain.

Data tersebut dianggap tidak memenuhi syarat penerima Program BSU.

“Kami telah melakukan verified data untuk menghindari bansos-bansos lain dan dikeluarkan dari data BSU,” tegas Dirjen Putri.

Program BSU 2021 sedianya akan dirampungkan dan tersalurkan seluruhnya kepada penerima yang memenuhi syarat sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 hingga akhir Oktober nanti sesuai arahan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. (mrk/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler