Antisipasi Kasus Hukum, Pelindo III Gandeng Kejaksaan

Sabtu, 08 Maret 2014 – 12:43 WIB

jpnn.com - SURABAYA - Maraknya kasus hukum yang melibatkan suatu perusahaan, menjadikan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III lebih waspada. Untuk itu, perseroan memutuskan untuk melibatkan Kejaksaan dalam mengawal kasus-kasus hukum yang kemungkinan bakal melibatkan Pelindo III.

Hal ini tertuang dalam penandatanganan kesepahaman antara Pelindo III dan Kejaksaan yang berlangsung, Jumat (7/3).

BACA JUGA: Indeks Jajal Tembus Level 4.700

"Apa yang dilakukan Pelindo III merupakan upaya dalam meningkatkan efektifitas penyelesaian masalah hukum, khususnya dalam bidang perdata dan tata usaha negara," ujar Direktur Utama Pelindo III Djarwo Surjanto dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (8/3).

Kehadiran kejaksaan diharapkan dapat membantu Pelindo III dalam hal pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya.

BACA JUGA: Personel JKT48 Jualan Jamu

"Pelindo III memiliki resiko bersinggungan dengan masalah hukum, baik itu sebagai penggugat maupun tergugat.  Dengan adanya kesepahaman ini, nantinya risiko hukum tersebut dapat diminimalkan," papar dia.

Selain itu, keputusan Pelindo III untuk menggandeng Kejaksaan juga ditujukan untuk pemulihan atau penyelamatan keuangan, kekayaan, maupun asset milik perusahaan. Sebagai perusahaan pelat merah, diakui Djarwo aset perseroan cukup besar baik, berupa bangunan maupun tanah.

BACA JUGA: Inden Mobilio 20 Ribu Unit

"Pendapatan dan investasi perusahaan juga tak kalah besar. Hal itu membutuhkan pendampingan oleh aparat penegak hukum. Pelindo III sahamnya 100 persen masih milik pemerintah, artinya milik masyarakat. Makanya kita minta tolong ke kejaksaan untuk ikut menjaga aset pemerintah," terang Djarwo.

Sementara, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Burhanuddin menuturkan kerjasama ini merupakan hal yang wajar.  Menurutnya, Pelindo III sebagai BUMN memiliki kewajiban untuk menyetor deviden kepada negara. Dengan demikian Pelindo III perlu menggenjot pendapatan agar deviden yang disetor kepada negara juga semakin besar.

Burhan juga menegaskan kesepahaman ini tidak akan mempengaruhi independensi kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum. Dia menjamin institusinya tetap objektif dalam menangani kasus hukum dan tidak akan terpengaruh oleh tekanan pihak manapun. (chi/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Inalum Siap Melantai di Bursa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler