Kepada tim Media Center Haji (MCH) Kemenag Bahrul menuturkan, kasus makanan basi tidak hanya muncul karena kelemahan layanan katering. Selain itu, kasus makanan basi juga sering muncul karena jamaah menunda-nunda memakan nasi katering yang disajikan dalam bentuk boks. Mesin penghangat yang disiapkan, masih belum terlalu membantu.
"Kedisiplinan jamaah dalam mengkonsumsi makanan yang sudah disiapkan sesuai jadwal sangat penting," katanya. Untuk membantu jamaah, penyedia jasa katering saat ini mencantumkan keterangan jam makan pada setiap kotak makanan. Misalnya untuk makan siang atau makan malam.
Selain itu, penyedia jasa katering juga tercantum batas waktu maksimal. Misalnya, batas waktu konsumsi hingga pukul 15.00 waktu setempat untuk makan siang.
Jika batasan itu dilanggar, jamaah berpotensi mengkonsumsi makanan yang basi. Resikonya, jamaah bisa terserang diare. Untuk urusan makan ini, jamaah haji dihimbau untuk efektif mengatur waktu antara beribadah, makan, dan jalan-jalan.
Selain mengingatkan jamaah untuk disiplin makan, Bahrul juga mengawasi pengolahan makanan oleh pemenang tender katering. "Urusan katering ini masih menjadi hal yang sangat krusial dalam proses pelaksanaan ibadah haji," ujar Bahrul.
Dia menegaskan, akan memberikan sanksi yang tegas kepada pengusaha katering yang mbeling. Misalnya, tidak menyuguhkan makanan sesuai dengan standar gizi yang telah ditetapkan. Bahrul mengatakan, jika ada kasus pelanggaran kontrak menu makanan atau makanan basi sebelum batas waktunya, pengusaha katering harus siap diberhentikan atau dialihkan ke perusahaan lainnya.
Bahrul mengatakan, standarisasi gizi diantaranya bisa didapat dari bahan baku makanan yang berkualitas. Dia menuturkan, untuk urusan beras harus disiapkan yang berkualitas setara dengan beras rojolele di tanah air. Begitu pula untuk kualitas sayuran, ikan, daging sapi, dan ayam harus segar.
Menurut Bahrul, kontrol terhadap bahan baku makanan ini perlu pengawasan ketat. Sebab, sejumlah bahan baku makanan didatangkan dari sejumlah negara. Seperti daging sapi dan ayam didatangkan dari Brasil. Sedangkan untuk berbagai jenis ikan, didatangkan dari Selandia Baru.
Untuk urusan koki, pemerintah Indonesia juga agak rewel. Diantaranya, pemenang tender katering haji wajib mendatangkan koki dari Indonesia. Selain itu, koki tadi juga harus mengantongi kartu kesehatan pegawai. (wan)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 17 Jenis Penyakit Ancam Warga Miskin
Redaktur : Tim Redaksi